Purbaya Dicopot dari Menkeu, Ini Alasannya

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 16:58 WIB
Purbaya Tegaskan Dana MBG Tak Lagi Digabung dengan Anggaran Pendidikan
Purbaya Tegaskan Dana MBG Tak Lagi Digabung dengan Anggaran Pendidikan

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto secara resmi melakukan perombakan (reshuffle) Kabinet Merah Putih pada Senin (14/9/2026).

Salah satu pergeseran paling krusial terjadi pada tampuk kepemimpinan Kementerian Keuangan, di mana Purbaya Yudhi Sadewa resmi diberhentikan dari posisinya sebagai Menteri Keuangan.

Baca Juga: Purbaya Dicopot Jadi Menkeu, Saham BBRI, BMRI, dan BBNI Menguat

Pergantian ini menandai berakhirnya masa jabatan Purbaya yang genap berjalan selama satu tahun, setelah sebelumnya ia ditunjuk untuk menggantikan posisi ekonom senior Sri Mulyani Indrawati.

Sorotan Kebijakan dan Kontroversi Dolar SAL

Sepanjang satu tahun mengawal bendahara negara, kepemimpinan Purbaya tak lepas dari berbagai sorotan publik dan dinamika kebijakan ekonomi. Salah satu langkah paling kontroversial yang dicetuskan Purbaya adalah keputusannya memindahkan dan menggelontorkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) —yang semula ditempatkan di Bank Indonesia— ke jajaran bank Badan Usaha Milik Negara (Himbara).

Kebijakan eksekusi likuiditas tersebut sempat memicu perdebatan hangat di kalangan pengamat ekonomi dan pelaku pasar keuangan terkait efektivitas serta dampaknya terhadap stabilitas moneter nasional.

Baca Juga: Alasan Sebenarnya Purbaya Dicopot dari Menkeu

Peta Rekam Jejak dan Latar Belakang Akademis

Purbaya Yudhi Sadewa memiliki latar belakang akademis yang terbilang unik untuk seorang menteri keuangan. Ia mengawali pendidikan tingginya dengan meraih gelar Sarjana Teknik Elektro dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Purbaya kemudian mendalami ilmu ekonomi hingga meraih gelar Master of Science (MSc) dan Doktor (PhD) di bidang Ilmu Ekonomi dari Purdue University, Indiana, Amerika Serikat.

Sebelum menduduki kursi Menkeu, Purbaya telah melakoni berbagai jabatan strategis di pemerintahan maupun lembaga keuangan:

Ketua Dewan Komisioner LPS: Memimpin Lembaga Penjamin Simpanan sebelum masuk ke jajaran kabinet.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi (Mei 2018–September 2020): Bertugas di Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Staf Khusus Bidang Ekonomi Menko Maritim (Juli 2016–Mei 2018): Menjadi penasihat ekonomi di kementerian koordinator terkait.

Langkah reshuffle yang diambil Presiden Prabowo ini diharapkan dapat membawa penyegaran arah kebijakan fiskal nasional, sekaligus menjawab tantangan stabilitas ekonomi Indonesia ke depan.

Kepemimpinan anyar di tubuh Kementerian Keuangan resmi memiliki payung hukum yang sah. Pelantikan Prof. Suahasil Nazara, S.E., M.Sc., Ph.D. sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (14/9/2026) secara legal tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/P Tahun 2026.

Dokumen negara tersebut menetapkan pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa sekaligus mengangkat Suahasil Nazara untuk memimpin bendahara negara dalam sisa masa jabatan periode 2024–2029.

"Menetapkan dan seterusnya. Kesatu, memberhentikan... Kedua, mengangkat Prof. Suahasil Nazara, PhD sebagai Menteri Keuangan dalam sisa masa jabatan periode tahun 2024-2029," demikian petikan resmi Keppres yang ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 14 September 2026.

Perjalanan Panjang Seorang Teknokrat Fiskal

Dengan terbitnya Keppres tersebut, Suahasil resmi melepaskan jabatannya sebagai Wakil Menteri Keuangan yang telah diemban sejak 2019. Latar belakangnya yang berakar kuat di bidang akademis dan perumusan kebijakan publik menjadikannya figur yang sangat familier dengan kompleksitas anggaran negara.

Latar Belakang Akademis:

Sarjana Ekonomi (S1): Universitas Indonesia (1994).

Master of Science (S2): Cornell University, AS (1997).

Doctor of Philosophy / PhD (S3): University of Illinois at Urbana-Champaign, AS (2003).

Guru Besar FEB UI: Dikukuhkan sebagai Profesor Ilmu Ekonomi pada 2009 setelah mengabdi sebagai PNS/dosen sejak 1999.

Rekam Jejak Kebijakan dan Birokrasi:

Pengabdi Kampus & Lembaga: Pernah menjabat Kepala Lembaga Demografi FEB UI (2005–2008), Koordinator Pokja Kebijakan TNP2K Sekretariat Wapres (2010–2015), serta anggota Komite Ekonomi Nasional (2013–2014).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF): Mulai bertugas sebagai Plt Kepala BKF pada Februari 2015 sebelum dilantik secara definitif pada 31 Oktober 2016.

Wakil Menteri Keuangan: Dilantik pertama kali oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober 2019, lalu dipercaya kembali oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024 sebelum akhirnya dipromosikan menjadi Menteri Keuangan definitif.

Penunjukan Suahasil yang bertumpu pada Keppres Nomor 97/P Tahun 2026 ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan melanjutkan keberlanjutan stabilitas fiskal nasional di bawah pemerintahan Kabinet Merah Putih. (*)

Editor : Zakarias Fariury
purbaya dicopot alasan purbaya dicopot kenapa purbaya dicopot menkeu Suahasil Nazara