JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan klarifikasi terkait polemik buku berjudul Islam Ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam.
MUI menegaskan buku tersebut tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan organisasi tersebut.
Penegasan itu disampaikan melalui surat Dewan Pimpinan MUI tertanggal 10 September 2026.
Surat bernomor Kep-97/DP-MUI/IX/2026 tersebut ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Dr Amirsyah Tambunan.
Cholil Nafis membenarkan penerbitan surat klarifikasi tersebut saat dikonfirmasi Jumat (11/9).
Menurut dia, MUI mencermati berbagai pembahasan yang berkembang di masyarakat mengenai buku yang mengulas praktik keislaman Presiden Prabowo Subianto itu.
MUI kemudian merasa perlu memperjelas posisi kelembagaannya agar tidak muncul anggapan bahwa buku tersebut merupakan karya resmi MUI.
"Buku Islam Ala Prabowo bukan merupakan program, kegiatan, maupun produk MUI. Dengan demikian, segala isi, pandangan, narasi, maupun proses penerbitan buku itu merupakan tanggung jawab pihak yang menerbitkan dan menulisnya," demikian penegasan MUI dalam surat tersebut.
Dengan klarifikasi itu, MUI menegaskan bahwa pandangan ataupun narasi yang terdapat dalam buku tidak dapat secara otomatis dipahami sebagai sikap resmi organisasi.
MUI juga menjelaskan mengenai kehadiran Ketua Umum MUI KH M. Anwar Iskandar dalam Rakornas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI pada 26 Agustus 2025, yang menjadi salah satu momentum diperkenalkannya buku tersebut.
Cholil mengatakan Anwar Iskandar hadir dalam kegiatan tersebut dalam kapasitas sebagai pembaca doa.
Karena itu, kehadirannya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa buku Islam Ala Prabowo merupakan produk MUI.
"Karena itu, kehadiran beliau dalam kegiatan tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks acaranya dan tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk bahwa buku Islam Ala Prabowo merupakan produk MUI," tegas Cholil.
Menurut dia, kehadiran seorang pejabat atau tokoh dalam sebuah acara tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan maupun persetujuan terhadap seluruh agenda yang berlangsung dalam kegiatan tersebut.
MUI berharap klarifikasi itu dapat mencegah munculnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Organisasi tersebut juga mengimbau semua pihak agar tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
MUI meminta polemik terkait buku tersebut disikapi dengan mengedepankan tabayun, ukhuwah, serta etika dalam berkomunikasi.
"MUI juga mengajak seluruh pihak yang berkepentingan untuk mengedepankan tabayun, ukhuwah, etika komunikasi, dan penyelesaian secara bijaksana, terutama ketika terdapat perbedaan atau sanggahan terhadap suatu karya," pungkasnya. (*/him)
Editor : Abdul Rochim