RADARPATI.JAWAPOS.COM - Harapan masyarakat terkait pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai mendapatkan titik terang setelah pemerintah tidak membuka seleksi CPNS pada tahun 2025.
Seiring dimulainya pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 per 18 Agustus, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini membocorkan estimasi pelaksanaan pendaftaran CPNS yang diproyeksikan mulai bergulir pada awal tahun 2027.
Baca Juga: LINK Seleksi CPNS 2027 Bagi PPPK Guru
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi bersama Pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Seleksi ini dirancang untuk memfasilitasi alih status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai program prioritas pemerintah.
Sasar Guru PPPK dan Program Pendidikan Nasional
Kebijakan CPNS awal 2027 fokus pada penguatan sektor pendidikan serta penyediaan ruang pengembangan karier bagi tenaga pengajar yang telah bertugas:
Peluang Guru PPPK: Guru berstatus PPPK secara resmi diberikan kesempatan untuk mengikuti tes seleksi CPNS guru tanpa kehilangan status kepegawaiannya jika belum berhasil lolos.
Proyeksi Kebutuhan Guru Nasional: Pemerintah membuka formasi CPNS guna menutupi kekurangan guru di berbagai daerah serta mendukung operasional program pendidikan baru, seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Baca Juga: Syarat Utama Guru Agar Bisa Daftar CPNS 2027
Persyaratan Usia dan Kualifikasi Pelamar
Merujuk pada Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, terdapat ketentuan batasan usia dan kualifikasi umum yang wajib dipenuhi pelamar:
Ketentuan Usia PNS: Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
Ketentuan Usia PPPK: Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.
Rekam Jejak: Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih, serta tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
Independensi & Status: Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri, serta tidak menjadi anggota/pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
Kompetensi & Kesehatan: Memenuhi kualifikasi pendidikan dan sertifikasi keahlian yang dipersyaratkan, sehat jasmani serta rohani, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain.
Dokumen Administrasi Pendaftaran SSCASN
Berdasarkan panduan pendaftaran BKN, calon peserta diimbau untuk menyiapkan kelengkapan dokumen digital berikut sebelum pembuatan akun di portal resmi:
Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif.
Ijazah asli dan transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan.
Pasfoto formal berlatar belakang merah dan swafoto (selfie) untuk verifikasi akun.
Dokumen pendukung lain sesuai dengan persyaratan khusus yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. (*)
Editor : Zakarias Fariury