RADARPATI.JAWAPOS.COM - Wacana mengenai potensi penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2027, ramai diperbincangkan di media sosial.
Kendati memicu spekulasi luas, dokumen resmi anggaran dan keterangan otoritas keuangan memastikan bahwa pemerintah belum mengalokasikan anggaran khusus untuk kenaikan gaji pokok abdi negara tersebut.
Baca Juga: Capai Rp 6 Juta Lebih, Cek Nominal Gaji Pokok ASN 2026 Terbaru!
Ketiadaan alokasi kenaikan gaji ini tecermin dalam penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 serta Nota Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Pidato Presiden yang merujuk pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 bertema "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat" tersebut lebih banyak berfokus pada proyeksi makroekonomi, reformasi pasar modal, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, serta akselerasi investasi dan hilirisasi industri.
Dalam postur RAPBN 2027, pemerintah merancang alokasi belanja negara sebesar Rp4.097,2 triliun dengan target pendapatan negara Rp3.426,0 triliun. Hal ini menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp671,2 triliun (2,40 persen terhadap PDB) demi mengejar target pertumbuhan ekonomi 6 persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada keputusan atau pembahasan mendalam mengenai penyesuaian penghasilan ASN pada 2027.
"Gaji ASN belum ada pembicaraan," ujar Purbaya saat konferensi pers RAPBN 2027 di Jakarta, seraya menanggapi santai maraknya pertanyaan warganet di platform media sosial seperti TikTok mengenai isu kenaikan gaji tersebut.
Baca Juga: Intip Nominal Gaji Pokok ASN 2026 Terbaru, Capai Rp 6 Juta Lebih
Tiga Pilar Fokus Belanja Pegawai 2027
Dokumen kebijakan fiskal menyimpulkan bahwa arah belanja pegawai pemerintah saat ini tidak berorientasi pada kenaikan gaji pokok secara merata, melainkan difokuskan pada tiga pilar utama:
Efisiensi Birokrasi: Mengoptimalkan kinerja dan sistem pelayanan publik berbasis digitalisasi secara menyeluruh.
Keseimbangan Fiskal Daerah: Menyalurkan bantuan serta intervensi fiskal bagi pemerintah daerah yang mengalami kendala dalam pemenuhan belanja gaji rutin.
Penguatan Tunjangan Berbasis Kinerja: Mendorong produktivitas dan pencapaian reformasi birokrasi ASN melalui peningkatan skema tunjangan alih-alih gaji pokok.
Rincian Gaji Pokok PNS dan PPPK Masih Mengacu Aturan 2024
Menteri PANRB Rini Widyantini turut menegaskan bahwa sistem penggajian ASN tetap memedomani aturan lama selama belum ada regulasi baru yang disahkan. Besaran gaji pokok PNS dipastikan masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 (naik 8 persen sejak 2024), sedangkan PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Juga: Resmi! Gaji Pokok PNS 2026 Terbaru, Nominalnya Rp6,3 Jutaan
Berikut adalah rincian rentang gaji pokok yang berlaku saat ini:
PNS Golongan I (Ia - Id): Rp1.685.700 – Rp2.901.400
PNS Golongan II (IIa - IId): Rp2.184.000 – Rp4.125.600
PNS Golongan III (IIIa - IIId): Rp2.785.700 – Rp5.180.700
PNS Golongan IV (IVa - IVe): Rp3.287.800 – Rp6.373.200
PPPK Golongan I - V: Rp1.938.500 (Gol I MKG 0 thn) hingga Rp4.189.900 (Gol V MKG 33 thn) (*)