RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kepastian mengenai kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2027 dipastikan belum masuk dalam agenda penyesuaian pemerintah.
Hingga penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, belum ada alokasi anggaran khusus maupun aturan baru yang diterbitkan.
Baca Juga: Resmi! Gaji Pokok PNS 2026 Terbaru, Nominalnya Rp6,3 Jutaan
Dalam pidato penyampaian RAPBN 2027 pada Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung rencana penyesuaian upah abdi negara.
Pidato kepresidenan lebih difokuskan pada penguatan kebijakan fiskal, target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, pasar modal, serta akselerasi hilirisasi nasional.
Pada postur anggaran 2027, Belanja Negara dirancang mencapai Rp4.097,2 triliun dengan Pendapatan Negara sebesar Rp3.426,0 triliun, sehingga memicu Defisit Anggaran sebesar Rp671,2 triliun (setara 2,40 persen terhadap PDB).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa penyesuaian gaji pokok ASN tahun 2027 belum masuk tahap pembahasan mendalam. Senada dengan hal tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan besaran penggajian ASN tetap memedomani aturan lama selama belum ada regulasi baru yang disahkan.
Baca Juga: Daftar Gaji Pokok PNS Golongan IV Terbaru, Paling Kecil Rp6 Juta?
Arah Kebijakan Belanja Pegawai 2027
Alih-alih menaikkan gaji pokok secara merata, kebijakan belanja pemerintah pada 2027 diarahkan pada tiga pilar utama:
Efisiensi Birokrasi Digital: Mengoptimalkan kinerja pelayanan publik berbasis integrasi sistem digital.
Intervensi Fiskal Daerah: Membantu pemerintah daerah yang mengalami kendala pemenuhan belanja gaji rutin.
Penguatan Tunjangan Kinerja: Mendorong produktivitas pegawai melalui skema tunjangan berbasis kinerja (tukin).
Skema dan Besaran Gaji Pokok Saat Ini
Dengan belum tersedianya aturan baru, besaran gaji pokok ASN masih memedomani penyesuaian terakhir sebesar 8 persen yang berlaku sejak 2024.
Untuk PNS, skema gaji merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I (Ia – Id): Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II (IIa – IId): Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Baca Juga: Capai Rp 6 Juta Perbulan? Ini Nominal Gaji Pokok ASN 2026 Terbaru
Golongan III (IIIa – IIId): Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV (IVa – IVe): Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Sementara untuk PPPK, nominal gaji mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 berbasis Masa Kerja Golongan (MKG):
Golongan I (MKG 0 – 27 tahun): Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II (MKG 3 – 27 tahun): Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III (MKG 3 – 27 tahun): Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV (MKG 3 – 27 tahun): Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V (MKG 0 – 33 tahun): Rp2.511.500 – Rp4.189.900 (*)
Editor : Admin