Daftar Gaji Pokok PNS Golongan IV Terbaru, Paling Kecil Rp6 Juta?

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 08:42 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Wacana mengenai potensi penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2027, ramai diperbincangkan di media sosial.

Kendati memicu spekulasi luas, dokumen resmi anggaran dan keterangan otoritas keuangan memastikan bahwa pemerintah belum mengalokasikan anggaran khusus untuk kenaikan gaji pokok abdi negara tersebut.

Baca Juga: Capai Rp 6 Juta Perbulan? Ini Nominal Gaji Pokok ASN 2026 Terbaru

Ketiadaan alokasi kenaikan gaji ini tecermin dalam penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 serta Nota Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Pidato Presiden yang merujuk pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 bertema "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat" tersebut lebih banyak berfokus pada proyeksi makroekonomi, reformasi pasar modal, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, serta akselerasi investasi dan hilirisasi industri.

Dalam postur RAPBN 2027, pemerintah merancang alokasi belanja negara sebesar Rp4.097,2 triliun dengan target pendapatan negara Rp3.426,0 triliun, yang menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp671,2 triliun (2,40 persen terhadap PDB) demi mengejar target pertumbuhan ekonomi 6 persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada keputusan atau pembahasan mendalam mengenai penyesuaian penghasilan ASN pada 2027.

Baca Juga: Gaji Pokok PNS Bakal Naik 2027? Lebih Dari Rp6 Juta?

"Gaji ASN belum ada pembicaraan," ujar Purbaya saat konferensi pers RAPBN 2027 di Jakarta, seraya menanggapi santai maraknya pertanyaan warganet di platform media sosial seperti TikTok mengenai isu kenaikan gaji tersebut.

Tiga Pilar Fokus Belanja Pegawai 2027

Dokumen kebijakan fiskal menyimpulkan bahwa arah belanja pegawai pemerintah saat ini tidak berorientasi pada kenaikan gaji pokok secara merata, melainkan difokuskan pada tiga pilar utama:

Efisiensi Birokrasi: Mengoptimalkan kinerja dan sistem pelayanan publik berbasis digitalisasi secara menyeluruh.

Keseimbangan Fiskal Daerah: Menyalurkan bantuan serta intervensi fiskal bagi pemerintah daerah yang mengalami kendala dalam pemenuhan belanja gaji rutin.

Penguatan Tunjangan Berbasis Kinerja: Mendorong produktivitas dan pencapaian reformasi birokrasi ASN melalui peningkatan skema tunjangan alih-alih gaji pokok.

Rincian Gaji Pokok PNS dan PPPK Masih Mengacu Aturan 2024

Menteri PANRB Rini Widyantini turut menegaskan bahwa sistem penggajian ASN tetap memedomani aturan lama selama belum ada regulasi baru yang disahkan. Besaran gaji pokok PNS dipastikan masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 (naik 8 persen sejak 2024), sedangkan PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut adalah gambaran ringkas rentang gaji pokok yang berlaku saat ini:

PNS Golongan I (Ia - Id): Rp1.685.700 – Rp2.901.400

PNS Golongan II (IIa - IId): Rp2.184.000 – Rp4.125.600

PNS Golongan III (IIIa - IIId): Rp2.785.700 – Rp5.180.700

PNS Golongan IV (IVa - IVe): Rp3.287.800 – Rp6.373.200

PPPK Golongan I - V: Rp1.938.500 (Gol I MKG 0 thn) hingga Rp4.189.900 (Gol V MKG 33 thn) (*)

Editor : Admin
kenaikan gaji pns 2027 gaji PPPK 2027 KEM-PPKF 2027 rapbn 2027 nota keuangan gaji pokok asn 2027