Capai Rp 6 Juta, Cek Nominal Gaji Pokok ASN 2026 Terbaru

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 14:26 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah hingga saat ini belum mengalokasikan anggaran maupun menetapkan aturan baru terkait kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2027.

Berdasarkan penyampaian resmi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 serta keterangan dari Kementerian Keuangan, penyesuaian gaji pokok bagi abdi negara tersebut belum masuk dalam tahap pembahasan mendalam.

Dalam pidato penyampaian RAPBN 2027 pada Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung rencana kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Gaji Pokok PNS Semua Golongan 2026 Terbaru, Rp6 Jutaan

Pidato kepresidenan tersebut berfokus pada kerangka kebijakan fiskal, target makroekonomi, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, pasar modal, serta akselerasi hilirisasi nasional. Pada postur anggaran 2027, Target Belanja Negara dirancang mencapai Rp4.097,2 triliun dengan Pendapatan Negara sebesar Rp3.426,0 triliun, sehingga memicu Defisit sebesar Rp671,2 triliun atau setara 2,40 persen terhadap PDB, disertai target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen.

Kebijakan belanja pegawai sendiri diarahkan pada efisiensi birokrasi digital, intervensi fiskal bagi daerah yang kesulitan membiayai gaji rutin, serta penguatan tunjangan berbasis kinerja ketimbang penyesuaian gaji pokok secara merata.

Kepastian mengenai anggaran gaji ini turut ditegaskan oleh pimpinan kementerian terkait. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa belum ada pembahasan mendalam mengenai rencana kenaikan gaji ASN untuk tahun 2027, dan proses diskusi internal masih berada pada tahap sangat awal.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengonfirmasi bahwa besaran gaji ASN tetap memedomani regulasi yang berlaku selama belum ada aturan baru yang disahkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji Pokok PNS 2026 Terbaru, Nominalnya Rp6,3 Jutaan

Dengan belum adanya penyesuaian baru, besaran gaji pokok ASN saat ini masih mengacu pada aturan penyesuaian gaji terakhir sebesar 8 persen yang diterbitkan pada awal tahun 2024. Untuk Pegawai Negeri Sipil, acuan pembayaran merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Rinciannya, PNS Golongan I (Ia hingga Id) menerima gaji pokok di rentang Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400, Golongan II (IIa hingga IId) sebesar Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600, Golongan III (IIIa hingga IIId) sebesar Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, serta Golongan IV (IVa hingga IVe) berada di kisaran Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200 per bulan.

Sementara itu, skema gaji pokok bagi PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang disesuaikan berdasarkan masa kerja golongan (MKG). Untuk PPPK Golongan I dengan masa kerja 0 hingga 27 tahun, besaran gaji berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.

Untuk Golongan II dengan masa kerja 3 hingga 27 tahun, besaran gaji berada di rentang Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200. Selanjutnya, Golongan III dengan masa kerja 3 hingga 27 tahun menerima Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200, Golongan IV dengan masa kerja 3 hingga 27 tahun memperoleh Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600, dan Golongan V dengan masa kerja 0 hingga 33 tahun berada pada kisaran Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900 per bulan. (*)

Editor : Admin
kenaikan gaji pns 2027 gaji PPPK 2027 KEM-PPKF 2027 rapbn 2027 nota keuangan gaji pokok asn 2027