RADARPATI.JAWAPOS.COM - Wacana mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2027 ramai menjadi perbincangan publik di media sosial.
Spekulasi tersebut mencuat menyusul penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta Nota Keuangan oleh pemerintah di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Capai Rp6 Jutaan! Ini Daftar Gaji Pokok PNS Golongan IV Terbaru
Meskipun menarik perhatian publik, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato penyampaian RAPBN 2027 tidak menyinggung sama sekali opsi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Fokus utama pidato kepresidenan justru ditujukan pada penguatan kerangka kebijakan fiskal, proyeksi makroekonomi, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, reformasi pasar modal, serta akselerasi investasi dan hilirisasi nasional.
Ketiadaan pembahasan soal gaji abdi negara menjadi sorotan lantaran pos belanja pegawai senantiasa memegang porsi signifikan dalam struktur APBN. Pada postur RAPBN 2027 sendiri, Belanja Negara dirancang sebesar Rp4.097,2 triliun dengan Pendapatan Negara sebesar Rp3.426,0 triliun, yang memicu defisit anggaran sebesar Rp671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap PDB, serta mematok target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen.
Kepastian terkait isu penyesuaian gaji ini turut ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pihaknya menyatakan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan gaji pokok PNS maupun PPPK pada tahun 2027.
Kemenkeu mengingatkan bahwa penyesuaian gaji dasar ASN terakhir kali direalisasikan pada awal tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dengan besaran kenaikan 8 persen setelah empat tahun tidak mengalami perubahan.
Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji Pokok PNS 2026 Terbaru, Nominalnya Rp6,3 Jutaan
Dengan demikian, besaran gaji pokok PNS pada tahun 2027 masih memedomani PP Nomor 5 Tahun 2024, yang berada pada rentang Rp1.685.700 untuk Golongan I/a hingga Rp6.373.200 untuk Golongan IV/e.
Sementara itu, skema nominal gaji PPPK tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang dihitung berdasarkan masa kerja golongan.
Arah kebijakan belanja pegawai untuk tahun anggaran mendatang diprioritaskan pada percepatan efisiensi birokrasi, penjagaan keseimbangan fiskal daerah, serta penguatan tunjangan berbasis capaian kinerja.
Melalui kerangka RAPBN 2027 tersebut, pemerintah terfokus pada penguatan reformasi struktural guna mendorong produktivitas serta kualitas pelayanan publik abdi negara ketimbang melakukan penyesuaian gaji pokok secara merata. (*)
Editor : Admin