RADARPATI.JAWAPOS.COM - PT Taspen (Persero) mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pokok maupun tunjangan bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026.
Penegasan ini disampaikan guna merespons maraknya disinformasi dan klaim kenaikan manfaat pensiun yang beredar luas di media sosial.
Baca Juga: Capai Rp6 Jutaan! Ini Daftar Gaji Pokok PNS Golongan IV Terbaru
Melalui tanggapan resmi di akun media sosial resminya pada Jumat (28/8/2026), Taspen menyatakan bahwa seluruh penetapan besaran gaji dan manfaat pensiun sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, setiap skema penyesuaian nominal maupun pembayaran selisih uang rapel membutuhkan landasan hukum yang sah sebelum dapat diimplementasikan oleh lembaga penyalur.
Taspen menjelaskan bahwa besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS beserta janda atau dudanya saat ini masih memedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang diundangkan sejak 26 Januari 2024.
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas penyesuaian gaji pokok PNS melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.
Pihak Taspen meluruskan bahwa narasi kenaikan sebesar 12 persen yang sering diunggah di media sosial merupakan kebijakan penyesuaian yang telah berlaku pada tahun 2024 dan tidak dapat diklaim sebagai kenaikan baru untuk periode 2026.
Baca Juga: Gaji Pokok PNS Semua Golongan 2026 Terbaru, Rp6 Jutaan
Isu pembayaran uang rapelan pensiun yang turut menjadi perbincangan publik juga ditegaskan belum memiliki dasar pelaksanaan. Tanpa adanya aturan hukum baru yang mengatur perubahan nilai manfaat yang berlaku surut, tidak ada dasar bagi Taspen untuk menentukan besaran maupun jadwal pencairan rapelan pada tahun 2026.
Senada dengan hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama PT Taspen mengingatkan para purnabakti dan calon pensiunan ASN agar selalu waspada terhadap potensi penipuan serta hoaks terkait klaim hak pensiun.
BKN menegaskan bahwa administrasi pensiun merupakan bagian dari pelayanan resmi negara, sementara Taspen bertugas menyalurkan manfaat sesuai ketentuan perundang-undangan. Para pensiunan diimbau untuk tidak menjadikan unggahan media sosial sebagai acuan dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah maupun PT Taspen. (*)
Editor : Support