RAPBN 2027 Dibacakan, Kenaikan Gaji Pokok ASN 2027 Jadikah?

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 10:34 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Spekulasi yang beredar luas di media sosial terkait rencana penyesuaian gaji pokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2027, akhirnya terjawab.

Pemerintah memusnahkan isu tersebut setelah mengonfirmasi bahwa tidak ada alokasi anggaran khusus maupun pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji abdi negara pada rancangan anggaran mendatang.

Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji Pokok PNS 2026 Terbaru, Nominalnya Rp6,3 Jutaan

Kepastian ini mengemuka saat Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026).

Dalam pidato yang berlandaskan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 bertema "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat" tersebut, Kepala Negara sama sekali tidak menyentuh wacana penyesuaian penghasilan ASN.

Presiden Prabowo justru memfokuskan alokasi Kebijakan Fiskal 2027 pada belanja negara yang diproyeksikan mencapai Rp4.097,2 triliun dengan target pendapatan negara sebesar Rp3.426,0 triliun.

Anggaran tersebut merancang defisit sebesar Rp671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), demi menggenjot target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 6 persen. Agenda strategis yang didorong mencakup pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, reformasi pasar modal, hingga penguatan investasi dan hilirisasi nasional.

Ketiadaan poin kenaikan gaji ASN dalam Nota Keuangan tersebut ditegaskan kembali oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan belum pernah melakukan pembahasan mendalam mengenai rencana kenaikan gaji pokok abdi negara untuk tahun 2027.

"Soal gaji ASN, sejauh ini belum ada pembicaraan secara khusus. Di internal sendiri, pembahasan hal tersebut belum dilakukan secara mendalam," tegas Purbaya di hadapan awak media usai konferensi pers RAPBN 2027 di Jakarta.

Baca Juga: Gaji Pokok PNS Semua Golongan 2026 Terbaru, Rp6 Jutaan

Purbaya bahkan sempat berseloroh menanggapi riuhnya pertanyaan netizen di platform media sosial seperti TikTok yang kerap menagih kepastian kenaikan upah, seraya menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil langkah ke arah sana.

Dengan tidak adanya regulasi baru, acuan gaji pokok PNS untuk tahun 2027 dipastikan masih menginduk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024—yakni penyesuaian terakhir sebesar 8 persen yang berlaku sejak awal 2024.

Dokumen keuangan negara menegaskan bahwa ketimbang menaikkan gaji pokok secara merata, prioritas belanja pegawai ke depan akan dialihkan pada tiga fokus utama: efisiensi birokrasi melalui digitalisasi layanan publik, pemberian bantuan intervensi fiskal bagi pemerintah daerah yang kesulitan membiayai belanja rutin, serta penguatan tunjangan berbasis kinerja guna memacu produktivitas.

Adapun gambaran besaran gaji pokok PNS yang masih akan bertahan hingga 2027 terbagi dalam empat tingkatan golongan.

Untuk Golongan I, alokasi terkecil berada pada Golongan Ia dengan rentang Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600. Pada Golongan Ib, rentangnya tercatat Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700, diikuti Golongan Ic sebesar Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700, serta Golongan Id di kisaran Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400.

Sementara pada Golongan II, jenjang IIa dipatok mulai Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400. Di tingkat IIb, kisarannya mencapai Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500. Adapun Golongan IIc berada pada rentang Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200, dan Golongan IId berada di angka Rp2.591.100 sampai Rp4.125.600.

Pada tingkatan menengah Golongan III, rentang penerimaan bergerak dari Golongan IIIa sebesar Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200. Pegawai Golongan IIIb mengantongi Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800, Golongan IIIc sebesar Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500, serta Golongan IIId di kisaran Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700.

Untuk kasta tertinggi Golongan IV, gaji pokok Golongan IVa berada pada batas Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900. Jenjang IVb mencatatkan angka Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300, Golongan IVc senilai Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400, Golongan IVd sebesar Rp3.723.000 sampai Rp6.114.500, serta batas atas tertinggi pada Golongan IVe yang mengantongi Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.

Kondisi serupa juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skema penggajian PPPK 2027 dipastikan tetap berjalan tanpa perubahan, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berdasarkan aturan Perpres tersebut, nominal gaji pokok PPPK disesuaikan menurut golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Untuk Golongan I PPPK, pegawai baru dengan masa kerja 0-1 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp1.938.500. Angka ini bertambah secara bertahap seiring masa pengabdian, seperti masa kerja 2-3 tahun sebesar Rp1.999.500, masa kerja 4-5 tahun Rp2.062.500, hingga terus merambat naik hingga mencapai Rp2.900.900 bagi pegawai dengan masa kerja 26-27 tahun.

Pada Golongan II PPPK, skala penerimaan dimulai dari masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp2.116.900, naik menjadi Rp2.396.500 pada masa kerja 11-12 tahun, hingga menyentuh batas maksimal Rp3.071.200 untuk masa kerja 27 tahun.

Untuk Golongan III PPPK, awal rentang gaji pada masa kerja 3-4 tahun ditetapkan sebesar Rp2.206.500. Nominal ini terus meningkat berkala, seperti Rp2.576.500 untuk masa kerja 13-14 tahun, dan berakhir di nominal Rp3.201.200 untuk pengabdian 27 tahun.

Pada Golongan IV PPPK, besaran gaji pokok awal masa kerja 3-4 tahun tercatat Rp2.299.800, kemudian bertambah menjadi Rp2.770.100 untuk masa kerja 15-16 tahun, hingga batas atas Rp3.336.600 untuk masa kerja 27 tahun.

Adapun Golongan V PPPK memegang skala yang lebih luas. Pegawai baru dengan masa kerja 0 tahun menerima Rp2.511.500, yang kemudian berkembang sesuai jenjang waktu, seperti Rp2.888.000 untuk masa kerja 9-10 tahun, Rp3.372.300 pada masa kerja 19-20 tahun, hingga mencapai puncak tertinggi sebesar Rp4.189.900 bagi PPPK Golongan V yang telah mengabdi selama 33 tahun.

Penegasan ini selaras dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini. Rini mengonfirmasi bahwa selama belum ada regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah, penetapan seluruh skema penghasilan ASN di Indonesia akan tetap mengacu pada aturan hukum yang berjalan saat ini. (*)

Editor : Admin
kenaikan gaji pns 2027 gaji PPPK 2027 KEM-PPKF 2027 rapbn 2027 nota keuangan gaji pokok asn 2027