RADARPATI.JAWAPOS.COM - Topik mengenai besaran penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus menjadi sorotan publik hingga pertengahan tahun 2026. Namun, masyarakat sering kali keliru dalam membedakan antara besaran gaji pokok murni dan total pendapatan (take home pay) yang dibawa pulang oleh para abdi negara setiap bulannya.
Pada prinsipnya, penentuan gaji pokok ASN sangat bergantung pada dua variabel utama, yakni golongan ruang dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji PNS 2026 Terbaru, Nominalnya Rp6,3 Jutaan
Sementara itu, total penghasilan bulanan seorang aparatur sipil negara dapat membengkak melebihi gaji pokok akibat adanya tambahan berbagai komponen tunjangan yang disesuaikan dengan posisi jabatan, instansi tempat bertugas, hingga ketentuan regulasi setempat.
Untuk tahun anggaran 2026, acuan penetapan gaji pokok ASN secara nasional masih memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 yang menetapkan penyesuaian skala gaji pokok baru secara efektif sejak awal Januari 2024.
Di dalam struktur penggajian ASN, jenjang kepangkatan terbagi menjadi empat tingkatan utama, yakni Golongan I hingga Golongan IV. Setiap golongan dipilah kembali ke dalam beberapa sub-kategori, mulai dari taraf IA hingga ID untuk Golongan I, IIA hingga IID untuk Golongan II, IIIA hingga IIID untuk Golongan III, serta IVA hingga IVE untuk Golongan IV.
Masyarakat sering kali mengasumsikan bahwa pegawai dalam satu tingkatan kode golongan akan menerima bayaran yang persis sama. Padahal, faktor masa kerja golongan (MKG) memegang peranan krusial.
Dua pegawai yang sama-sama memegang pangkat Golongan IIIA, misalnya, akan mengantongi gaji pokok yang berbeda jika salah satu di antaranya memiliki masa pengabdian yang lebih lama. Oleh sebab itu, acuan gaji pokok ASN selalu disajikan dalam bentuk rentang nominal dari yang terendah hingga tertinggi.
Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, untuk Golongan I yang merupakan taraf kepangkatan awal, batas gaji pokok Golongan Ia berada pada rentang Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600.
Pada tingkat Golongan Ib, rentang yang ditetapkan adalah Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700. Selanjutnya, pegawaian pada Golongan Ic menerima alokasi mulai dari Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700, dan Golongan Id memiliki rentang penghasilan pokok sebesar Rp1.999.900 hingga batas atas Rp2.901.400.
Memasuki taraf Golongan II, besaran penerimaan gaji pokok bergerak lebih tinggi. Pegawai Golongan IIa mengantongi pendapatan pokok antara Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400.
Jenjang Golongan IIb mencatatkan angka Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500. Adapun untuk Golongan IIc, kisaran gaji pokok berada di rentang Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200, sedangkan untuk Golongan IId berada pada rentang Rp2.591.100 sampai Rp4.125.600.
Untuk jenjang menengah pada Golongan III, alokasi anggaran gaji pokok mengalami peningkatan cukup signifikan. Aparatur pada Golongan IIIa mencatatkan penghasilan pokok sebesar Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200.
Bagi PNS Golongan IIIb, rentangnya dimulai dari Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800. Selanjutnya, Golongan IIIc berhak atas gaji pokok senilai Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500, sementara Golongan IIID mendapatkan alokasi antara Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700.
Sementara itu, kasta tertinggi atau Golongan IV mencatatkan batas nominal teratas dalam skema penerimaan gaji pokok ASN. Pegawai Golongan IVa menerima besaran gaji pokok dari Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900.
Untuk Golongan IVb, rentang nominal ditetapkan sebesar Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300. Kenaikan berlanjut ke Golongan IVc dengan angka Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400, lalu Golongan IVd sebesar Rp3.723.000 sampai Rp6.114.500. Adapun puncak batas atas gaji pokok PNS dipegang oleh Golongan IVe dengan nominal mulai dari Rp3.880.400 hingga yang tertinggi mencapai Rp6.373.200.
Nominal Rp6,37 juta pada Golongan IVe tersebut kerap disalahartikan sebagai "gaji maksimal" PNS. Padahal, angka tersebut sejatinya barulah batas atas dari gaji pokok murni untuk masa kerja paling maksimal, belum memperhitungkan insentif dan pembiayaan tunjangan.
Kerancuan informasi di tengah masyarakat umumnya dipicu oleh penyamaan arti antara gaji pokok dan total penerimaan. Dalam sistem penggajian ASN di Indonesia, gaji pokok hanyalah salah satu dari sekian komponen penghasilan.
Seorang PNS aktif berhak menerima berbagai tunjangan tambahan, seperti tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan posisi structural maupun fungsional yang diemban.
Selain itu, bagi PNS yang bertugas di kementerian atau lembaga pemerintah pusat, terdapat alokasi Tunjangan Kinerja (Tukin) yang besarnya sangat bervariasi tergantung pada beban kerja dan pencapaian target di masing-masing instansi.
Sementara bagi PNS yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), pemerintah menyediakan skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang nominalnya sangat bergantung pada regulasi serta ketersediaan kapasitas fiskal APBD daerah setempat.
Adanya variabel tunjangan yang beragam inilah yang menyebabkan dua orang PNS dengan golongan ruang dan masa kerja yang sama persis bisa membawa pulang total pendapatan bulanan yang jauh berbeda jika bekerja di instansi atau daerah yang berbeda.
Untuk membaca dan memahami skema daftar gaji ASN secara objektif, publik disarankan memperhatikan tiga elemen kunci: melihat tingkatan golongan ruang, mempertimbangkan durasi masa kerja golongan (MKG), serta memperhitungkan rincian variabel tunjangan yang berlaku di instansi tempat PNS tersebut mengabdi.
Pemahaman yang utuh terhadap ketiga aspek ini sangat penting agar masyarakat tidak lagi menyimpulkan secara general bahwa seluruh PNS dalam satu golongan mengantongi nominal penghasilan yang sama. (*)
Editor : Support