RADARPATI.JAWAPOS.COM - Angin segar berembus bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh Indonesia. Pemerintah bersama DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk mengalihkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, sekaligus membuka peluang bagi mereka untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2027.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan, alih status PPPK guru menjadi PNS pada 2027 tetap membutuhkan mekanisme tes. Pengangkatan tidak dilakukan secara otomatis, melainkan wajib melalui tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai prosedur resmi.
Baca Juga: Resmi! PPPK Diangkat Jadi PNS. Berikut Nominal Gaji Yang Akan Didapat
Pemerintah Daerah Terkendala APBD, Pengangkatan Bergantung APBN
Rencana besar penataan tenaga honorer dan PPPK ini mendapat sorotan langsung dari daerah. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Mukomuko, Winarno, M.Pd, membenarkan bahwa wacana tersebut telah menjadi pembahasan intensif di tingkat pemerintah pusat. Menurutnya, keberhasilan alih status ini sangat bergantung pada skema pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pengangkatan PPPK paruh waktu ke penuh waktu terjadi jika pembiayaannya ditanggung pusat. Jika gajinya dibebankan ke APBD, tentu tidak mungkin terlaksana karena daerah tidak memiliki kemampuan anggaran. Bahkan belanja pegawai di APBD saat ini sudah melebihi ambang batas 30 persen," ujar Winarno.
Di Kabupaten Mukomuko sendiri, tercatat ada lebih dari 1.875 pegawai berstatus PPPK paruh waktu, di mana 9 orang di antaranya telah mengajukan pengunduran diri. Winarno berharap kebijakan penarikan gaji dan status guru ke pemerintah pusat benar-benar terealisasi.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Drs. H. Marjohan, menyampaikan bahwa pihak pemerintah daerah pada prinsipnya siap menjalankan instruksi teknis dari pusat. Ia mengingatkan bahwa status paruh waktu sejak awal bersifat sementara sebagai bagian dari proses penataan aparatur sipil negara secara bertahap.
Baca Juga: Resmi Naik Gaji! PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Jadi Penuh Waktu
Menkeu Tegaskan Kondisi Fiskal dan Defisit APBN 2027 Tetap Aman
Dari sisi ketersediaan dana negara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa alokasi anggaran untuk pengangkatan PPPK penuh waktu maupun PNS pada 2027 tidak akan mengguncang ketahanan APBN. Kementerian Keuangan telah melakukan kalkulasi dan simulasi fiskal secara cermat.
"Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita. Defisit anggaran untuk tahun 2027 akan tetap terjaga secara aman di level 2,4 persen," tegas Purbaya.
Dengan adanya jaminan kepastian anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah daerah kini menunggu regulasi serta petunjuk teknis resmi terkait tata cara seleksi dan pengangkatan massal yang dijadwalkan mulai bergulir pada 2027 mendatang. (*)
Editor : Admin