RESMI! Guru PPPK Paruh Waktu Naik Status 2027. Ini Caranya

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:39 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Langkah maju bagi kepastian masa depan ratusan ribu tenaga pendidik di Indonesia resmi dimulai. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencapai kesepakatan krusial terkait penataan tenaga pendidik nasional.

Melalui kebijakan ini, sebanyak 231.246 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai Januari 2027 mendatang.

Baca Juga: CEK! Nominal Terbaru Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Sekolah Rakyat 2026

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa peralihan status skala besar ini dipastikan berjalan otomatis tanpa mewajibkan para guru mengikuti tes ulang.

Skema tersebut dirancang untuk menciptakan efisiensi birokrasi sekaligus memberikan jaminan karier yang lebih berkeadilan bagi para pendidik yang selama ini mengabdi dengan status terbatas.

Penataan massal ini ditopang oleh serangkaian kebijakan strategis pendukung:

Sentralisasi Anggaran Gaji: Mengatasi ketimpangan kemampuan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kerap menjadi kendala pembayaran, pembiayaan gaji dan administrasi kepegawaian guru PPPK akan dialihkan ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Alhamdulillah! PPPK, Guru Madrasah dan TK Bisa Jadi PNS. Ini Penjelasannya

Pemerintah dikabarkan telah mengalokasikan dana transisi sekitar Rp31 triliun untuk menjamin kelancaran proses pengalihan beban anggaran ini.

Jalur Khusus Menuju Status PNS: Para guru yang telah berhasil beralih menjadi PPPK penuh waktu akan diberikan akses luas untuk melamar dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Skema seleksi resmi bagi guru PPPK penuh waktu ini diproyeksikan mulai beroperasi pada awal 2027.

Moratorium Rekrutmen ASN Daerah: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi tegas yang melarang pemerintah daerah merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) baru.

Kebijakan penghentian sementara ini diberlakukan agar prioritas dan daya serap anggaran daerah sepenuhnya terfokus pada penuntasan status serta pemenuhan kesejahteraan guru PPPK yang ada saat ini.

Melalui integrasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga legislatif ini, perombakan struktur kepegawaian guru diikhtiarkan menjadi jalan keluar permanen atas persoalan tata kelola pendidikan nasional, sekaligus menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kesejahteraan para guru di seluruh penjuru tanah air. (*)

Editor : Admin
paruh waktu naik jadi pns guru pppk naik pangkat tanpa tes pppk