CATAT! Daftar Provinsi yang Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:28 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan
Ilustrasi Pajak Kendaraan

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Sejumlah pemerintah daerah (pemprov) kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor di tanah air.

Guna mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus meringankan beban finansial masyarakat, program penghapusan sanksi administratif atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) digelar serentak hingga akhir Agustus 2026.

Baca Juga: Simak! Ini Tarif Progresif dan Sanksi Baru Pajak Kendaraan Bermotor 2026

Melalui kebijakan amnesty pajak ini, pemilik kendaraan yang memiliki keterlambatan pembayaran dapat melunasi kewajibannya dengan biaya yang relatif lebih rendah. Fasilitas insentif yang ditawarkan sangat beragam, mulai dari penghapusan denda keterlambatan penuh hingga potongan (diskon) pada pokok pajak.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat enam wilayah yang menggelar program pemutihan hingga 31 Agustus 2026, serta satu daerah yang memberlakukan program keringanan pajak hingga akhir tahun:

1. DKI Jakarta Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif denda keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Proses penghapusan denda ini diterapkan secara otomatis melalui sistem penyetoran instansi terkait, sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya saja tanpa perlu mengurus permohonan pembebasan manual.

2. Jawa Timur Pemprov Jawa Timur menghadirkan insentif pemangkasan pajak sepanjang 1–31 Agustus 2026. Selain pembebasan denda PKB, BBNKB, serta pajak progresif, terdapat diskon khusus pokok PKB hingga 20 persen bagi buruh pengendara sepeda motor. Fasilitas pembebasan denda dan tunggakan juga diberikan bagi pengemudi ojek online serta pemilik kendaraan roda tiga dengan syarat dan kriteria tertentu.

3. Riau Pemerintah Provinsi Riau menggratiskan seluruh tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya selama periode 1–31 Agustus 2026. Melalui skema ini, para penunggak pajak di Riau hanya diwajibkan membayar pokok pajak satu tahun terakhir yang tertunggak ditambah pembayaran pokok pajak pada tahun berjalan.

4. Bengkulu Pemerintah Daerah Bengkulu memberlakukan pemutihan pajak kendaraan yang telah berlangsung sejak 1 Mei dan berakhir pada 31 Agustus 2026. Masyarakat yang memanfaatkan program ini cukup membayar pokok pajak untuk satu tahun berjalan, sementara seluruh tunggakan masa lalu beserta beban dendanya dinyatakan gugur.

5. Lampung Pemprov Lampung menggelar pemutihan sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dengan skema insentif berupa pembayaran pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama bagi penunggak pajak satu tahun atau lebih. Selain penghiangan sisa tunggakan lama, tersedia pula diskon balik nama hingga 50 persen serta pemotongan PKB bagi wajib pajak yang taat bayar.

6. Maluku Khusus kendaraan bermotor dengan kode wilayah pelat DE, Pemprov Maluku membuka amnesty pajak hingga 31 Agustus 2026. Fasilitas yang ditawarkan mencakup pembebasan denda keterlambatan PKB serta pengampunan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Program Keringanan Tambahan: Jawa Tengah Berbeda dengan wilayah lainnya, Pemprov Jawa Tengah memberikan durasi program keringanan pajak yang lebih panjang. Warga Jawa Tengah dapat memanfaatkan diskon pokok PKB sebesar 5 persen serta pembebasan sanksi administrasi yang masa berlakunya dibuka hingga 31 Desember 2026.

Pihak otoritas perpustakaan daerah dan kepolisian menyarankan masyarakat pemilik kendaraan untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat maupun memanfaatkan aplikasi pembayaran digital sebelum masa berlaku program pemutihan habis, guna mencegah risiko kendaraannya terancam penghapusan data registrasi akibat tunggakan pajak. (*)

Editor : Support
tarif progresif bayar pajak online samsat online pkb 2026 pajak kendaraan bermotor