RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus menjadi tulang punggung utama Penerimaan Asli Daerah (PAD) di berbagai wilayah Indonesia.
Besaran kewajiban finansial yang dibebankan kepada para pemilik kendaraan ini dihitung secara spesifik berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta regulasi tarif yang berlaku di tiap-tiap provinsi.
Di Jawa Timur, regulasi penetapan tarif PKB memberlakukan besaran 1,5 persen dari NJKB untuk kepemilikan kendaraan pertama. Namun, guna mengendalikan laju pertumbuhan jumlah kendaraan di jalan raya sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah, pemerintah daerah menerapkan sistem tarif progresif. Bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, persentase tarif pajak meningkat secara bertahap hingga menyentuh angka maksimal 10 persen.
Penyesuaian tata cara penghitungan pajak tersebut kini makin diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Melalui regulasi anyar ini, pemerintah menetapkan penyesuaian dasar pengenaan pajak yang diselaraskan secara langsung dengan fluktuasi harga pasar kendaraan terbaru.
Kebijakan ini dihadirkan agar penetapan nilai pajak dapat mencerminkan kondisi ekonomi riil dan nilai pasar aktual dari kendaraan yang bersangkutan.
Selain kewajiban PKB, setiap dokumen pendaftaran kendaraan wajib melampirkan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh PT Jasa Raharja.
Besaran kontribusi SWDKLLJ disesuaikan berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan—seperti tarif Rp35.000 untuk sepeda motor berkapasitas 50–250 cc, serta Rp143.000 untuk kendaraan roda empat tipe sedan.
Seluruh dana yang dihimpun dari SWDKLLJ ini dialokasikan secara khusus sebagai proteksi dasar untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Pemerintah juga memberikan penegakan hukum tegas terkait kepatuhan administrasi. Berdasarkan aturan ketertiban lalu lintas dan registrasi terbaru, kendaraan yang menunggak pembayaran pajak selama lebih dari dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis, akan dikenakan sanksi berupa penghapusan data registrasi secara permanen.
Penghapusan dokumen ini mengakibatkan kendaraan tersebut berstatus tidak sah atau ilegal ("bodong") untuk dioperasikan di jalan raya.
Menyikapi penegakan aturan tersebut, masyarakat imbau untuk senantiasa melunasi kewajiban pajak secara tepat waktu. Guna mempermudah transaksi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembayaran digital yang kini telah terintegrasi langsung dengan jaringan perbankan resmi, sehingga proses pengurusan dapat dilakukan secara cepat, praktis, dan terhindar dari sanksi penghapusan data kendaraan. (*)
Editor : Support