Alhamdulillah! PPPK, Guru Madrasah dan TK Bisa Jadi PNS. Ini Penjelasannya

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:45 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kabar baik menghampiri para tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati skema pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik status paruh waktu maupun penuh waktu, untuk berpeluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027 mendatang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pembahasan regulasi mengenai alih status ini telah memasuki tahap akhir atau finalisasi. Kebijakan ini diambil guna merespons tingginya aspirasi para guru PPPK di berbagai daerah yang mendesak adanya kepastian status kepegawaian.

Baca Juga: CEK! Nominal Terbaru Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Sekolah Rakyat 2026

"Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu dan PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," ujar Dasco pada Selasa (18/8/2026).

Sesuai rencana, proses peralihan status dari PPPK menjadi PNS akan dilaksanakan melalui mekanisme seleksi resmi yang pendaftarannya dijadwalkan buka pada awal tahun 2027.

Tahapan Seleksi dan Pemenuhan Kebutuhan Guru Nasional

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa pembukaan seleksi PNS bagi guru PPPK pada 2027 mendatang juga ditujukan untuk memenuhi proyeksi kebutuhan guru nasional tahun 2026.

Selain pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS, seleksi ini diarahkan untuk mengisi kebutuhan tenaga pengajar di sejumlah program pendidikan baru, seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, hingga Sekolah Garuda.

"Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan pendaftarannya di awal 2027. Ini termasuk untuk memenuhi kebutuhan Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda," papar Rini.

Baca Juga: Resmi Naik Gaji ASN dan PPPK 2027? RAPBN 2027 Sudah Dibacakan, Cek Nominalnya

Pengalihan Status Menjadi Pegawai Pusat

Mekanisme peralihan ini dirancang secara bertahap. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menerangkan bahwa tahap awal berfokus pada pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Setelah berada di status penuh waktu, para guru baru diberikan kesempatan mengikuti tes seleksi PNS.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi, status kepegawaian mereka secara otomatis akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

"Kami menyepakati bersama bahwa status kepegawaian yang lolos seleksi nantinya akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," tutur Prasetyo.

Instruksi Kemendagri: Pemda Dilarang Rekrut Staf Baru

Guna menjaga kestabilan anggaran dan kelancaran alih status ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan arahan ketat kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menyetop perekrutan staf atau pegawai baru di lingkungan pemerintah daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan, moratorium rekrutmen di tingkat daerah sangat krusial agar bantuan kapasitas fiskal dari pusat untuk pembayaran gaji pegawai serta alih status PPPK dapat terealisasi tanpa kendala.

"Kemendagri akan turun langsung untuk mengawal dan melakukan sosialisasi. Kami memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang telah disepakati," tegas Bima.

Pemerintah optimistis dan memastikan bahwa proyeksi pengangkatan masif guru PPPK menjadi PNS pada 2027 mendatang telah dihitung secara cermat sehingga tidak akan mengganggu kondisi fiskal maupun Keuangan Negara. (*)

Editor : Admin
status guru pppk pppk guru madrasah pns guru tk