RADARPATI.JAWAPOS.COM - Spekulasi mengenai penyesuaian gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2027, terus menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kendati memicu berbagai asumsi publik, pemerintah dipastikan belum mengalokasikan anggaran khusus untuk kenaikan upah abdi negara tersebut pada tahun mendatang.
Baca Juga: CEK! Nominal Terbaru Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Sekolah Rakyat 2026
Kepastian ini mengemuka dalam penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Dalam pidatonyo, Presiden Prabowo Subianto sama sekali tidak menyinggung rencana penyesuaian gaji PNS maupun PPPK.
Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 bertema "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat" yang menjadi landasan RAPBN 2027 justru menitikberatkan pada agenda fiskal strategis lainnya.
Presiden Prabowo lebih banyak memaparkan arah kebijakan fiskal, proyeksi makroekonomi, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, reformasi pasar modal, serta penguatan investasi dan hilirisasi nasional.
Dalam postur anggaran yang disampaikan, Belanja Negara dirancang sebesar Rp4.097,2 triliun dengan Pendapatan Negara sebesar Rp3.426,0 triliun. Defisit anggaran ditargetkan terkendali di angka Rp671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap PDB, sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen.
Kemenkeu dan MenPANRB Tegaskan Belum Ada Pembahasan Khusus
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada keputusan maupun pembahasan mendalam terkait penyesuaian gaji pokok ASN untuk tahun 2027.
Baca Juga: Resmi Naik Gaji ASN dan PPPK 2027? RAPBN 2027 Sudah Dibacakan, Cek Nominalnya
"Gaji ASN belum ada pembicaraan. Masih didiskusikan, kita belum didiskusikan secara dalam," kata Purbaya dalam konferensi pers RAPBN 2027 di Jakarta. Purbaya juga sempat berseloroh menanggapi maraknya pertanyaan warganet di media sosial TikTok terkait isu ini, dengan menekankan bahwa pemerintah belum merumuskan kebijakan penyesuaian gaji pokok baru.
Senada dengan Kemenkeu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa sistem penggajian ASN tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku selama belum ada aturan baru yang diterbitkan resmi oleh pemerintah.
Arah Kebijakan Belanja Pegawai
Absennya skema kenaikan gaji pokok dalam RAPBN 2027 menegaskan fokus kebijakan belanja pegawai pemerintah yang dialihkan pada tiga sasaran utama:
-
Efisiensi Birokrasi: Mengoptimalkan kinerja dan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi sistem.
-
Keseimbangan Fiskal Daerah: Memberikan intervensi dan bantuan fiskal bagi pemerintah daerah yang masih kesulitan memenuhi belanja rutin pegawai.
-
Penguatan Tunjangan Berbasis Kinerja: Mendorong produktivitas pegawai melalui skema tunjangan kinerja alih-alih menaikkan gaji pokok secara merata.
Rincian Gaji Pokok PNS dan PPPK Berdasarkan Aturan Berjalan
Sistem penggajian ASN saat ini masih mengacu pada penyesuaian terakhir yang berlaku sejak awal tahun 2024, di mana pemerintah memberikan kenaikan sebesar 8 persen setelah empat tahun tanpa penyesuaian. Untuk PNS, acuan utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sementara untuk PPPK, aturan penggajian berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Daftar Gaji Pokok PNS (PP No. 5/2024):
Golongan I:
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III:
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Daftar Gaji Pokok PPPK (Perpres No. 11/2024):
Golongan I (Masa Kerja 0–27 Tahun): Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II (Masa Kerja 3–27 Tahun): Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III (Masa Kerja 3–27 Tahun): Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV (Masa Kerja 3–27 Tahun): Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V (Masa Kerja 0–33 Tahun): Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Dengan demikian, seluruh besaran hak keuangan ASN untuk tahun anggaran mendatang dipastikan masih memakai skema nominal yang sama hingga ada keputusan resmi lanjutan dari pemerintah. (*)
Editor : Admin