RADARPATI.JAWAPOS.COM - Spekulasi mengenai rencana penyesuaian gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2027, dipastikan belum masuk dalam agenda resmi pemerintah.
Dalam penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto sama sekali tidak menyinggung wacana kenaikan gaji abdi negara tersebut.
Baca Juga: RAPBN 2027 Dibacakan, Gaji PNS dan PPPK Naik? Ini Penjelasan Terbarunya
Penyusunan RAPBN 2027 sendiri mengacu pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 yang mengusung tema "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat".
Fokus utama pemerintah dalam pidato anggaran tersebut tertuju pada penguatan postur fiskal, proyeksi ekonomi makro, reformasi pasar modal, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, serta akselerasi hilirisasi nasional. Pemerintah merancang Belanja Negara sebesar Rp4.097,2 triliun dengan Pendapatan Negara ditargetkan mencapai Rp3.426,0 triliun, sehingga defisit anggaran terjaga di angka Rp671,2 triliun (2,40 persen terhadap PDB) serta target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mendalam terkait penyesuaian upah pokok bagi ASN untuk tahun mendatang.
"Gaji ASN belum ada pembicaraan. Masih didiskusikan, kita belum didiskusikan secara dalam," ujar Purbaya dalam kesempatan konferensi pers RAPBN 2027 di Jakarta. Purbaya juga menyikapi ramainya pertanyaan publik di media sosial mengenai kepastian kenaikan gaji tersebut dengan menegaskan bahwa kebijakan tersebut memang belum dirumuskan.
Arah Kebijakan Belanja Pegawai
Absennya poin kenaikan gaji pokok dalam RAPBN 2027 mempertegas bahwa arah kebijakan belanja pegawai saat ini lebih difokuskan pada tiga pilar utama:
Efisiensi Birokrasi: Mendorong optimalisasi kinerja pelayanan publik berbasis digitalisasi sistem.
Keseimbangan Fiskal Daerah: Memberikan intervensi dan bantuan fiskal bagi pemerintah daerah yang masih mengalokasikan porsi besar anggaran untuk belanja rutin pegawai.
Penguatan Tunjangan Kinerja: Mendorong produktivitas kerja melalui skema tunjangan berbasis kinerja ketimbang penyesuaian gaji pokok secara merata.
Skema Gaji Pokok PNS dan PPPK Masih Mengacu Aturan Lama
Dengan belum tersedianya alokasi anggaran baru, struktur penggajian ASN masih mengacu pada penyesuaian terakhir yang berlaku sejak awal 2024. Kala itu, pemerintah menaikkan gaji pokok ASN sebesar 8 persen setelah empat tahun tidak mengalami perubahan.
Untuk PNS, besaran upah didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sementara untuk PPPK, acuan penggajian masih mengandalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Daftar Gaji Pokok PNS (PP No. 5/2024):
Golongan I:
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III:
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Daftar Gaji Pokok PPPK (Perpres No. 11/2024):
Golongan I (Masa Kerja 0–27 Tahun): Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II (Masa Kerja 3–27 Tahun): Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III (Masa Kerja 3–27 Tahun): Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV (Masa Kerja 3–27 Tahun): Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V (Masa Kerja 0–33 Tahun): Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menegaskan, selama belum ada regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah, seluruh sistem penggajian ASN akan tetap mengacu pada peraturan yang sedang berjalan saat ini. (*)