Resmi Naik Gaji ASN dan PPPK 2027? RAPBN 2027 Sudah Dibacakan, Cek Nominalnya

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 06:38 WIB
Ilustrasi gaji PNS. (AI/ABD. ROCHIM)
Ilustrasi gaji PNS. (AI/ABD. ROCHIM)

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Spekulasi mengenai rencana penyesuaian gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2027, dipastikan belum masuk dalam agenda resmi pemerintah.

Dalam penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto sama sekali tidak menyinggung wacana kenaikan gaji abdi negara tersebut.

Baca Juga: RAPBN 2027 Dibacakan, Gaji PNS dan PPPK Naik? Ini Penjelasan Terbarunya

Penyusunan RAPBN 2027 sendiri mengacu pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 yang mengusung tema "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat".

Fokus utama pemerintah dalam pidato anggaran tersebut tertuju pada penguatan postur fiskal, proyeksi ekonomi makro, reformasi pasar modal, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, serta akselerasi hilirisasi nasional. Pemerintah merancang Belanja Negara sebesar Rp4.097,2 triliun dengan Pendapatan Negara ditargetkan mencapai Rp3.426,0 triliun, sehingga defisit anggaran terjaga di angka Rp671,2 triliun (2,40 persen terhadap PDB) serta target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mendalam terkait penyesuaian upah pokok bagi ASN untuk tahun mendatang.

"Gaji ASN belum ada pembicaraan. Masih didiskusikan, kita belum didiskusikan secara dalam," ujar Purbaya dalam kesempatan konferensi pers RAPBN 2027 di Jakarta. Purbaya juga menyikapi ramainya pertanyaan publik di media sosial mengenai kepastian kenaikan gaji tersebut dengan menegaskan bahwa kebijakan tersebut memang belum dirumuskan.

 

Arah Kebijakan Belanja Pegawai

Absennya poin kenaikan gaji pokok dalam RAPBN 2027 mempertegas bahwa arah kebijakan belanja pegawai saat ini lebih difokuskan pada tiga pilar utama:

Efisiensi Birokrasi: Mendorong optimalisasi kinerja pelayanan publik berbasis digitalisasi sistem.

Keseimbangan Fiskal Daerah: Memberikan intervensi dan bantuan fiskal bagi pemerintah daerah yang masih mengalokasikan porsi besar anggaran untuk belanja rutin pegawai.

Penguatan Tunjangan Kinerja: Mendorong produktivitas kerja melalui skema tunjangan berbasis kinerja ketimbang penyesuaian gaji pokok secara merata.

 

Skema Gaji Pokok PNS dan PPPK Masih Mengacu Aturan Lama

Dengan belum tersedianya alokasi anggaran baru, struktur penggajian ASN masih mengacu pada penyesuaian terakhir yang berlaku sejak awal 2024. Kala itu, pemerintah menaikkan gaji pokok ASN sebesar 8 persen setelah empat tahun tidak mengalami perubahan.

Untuk PNS, besaran upah didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sementara untuk PPPK, acuan penggajian masih mengandalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Daftar Gaji Pokok PNS (PP No. 5/2024):

Golongan I:

Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

 

Golongan II:

Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

 

Golongan III:

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

 

Golongan IV:

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

 

Daftar Gaji Pokok PPPK (Perpres No. 11/2024):

Golongan I (Masa Kerja 0–27 Tahun): Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II (Masa Kerja 3–27 Tahun): Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III (Masa Kerja 3–27 Tahun): Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV (Masa Kerja 3–27 Tahun): Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V (Masa Kerja 0–33 Tahun): Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menegaskan, selama belum ada regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah, seluruh sistem penggajian ASN akan tetap mengacu pada peraturan yang sedang berjalan saat ini. (*)

Editor : Admin
gaji asn 2027 gaji PPPK 2027 kenaikan gaji asn 2027 rapbn nota keuangan (KEM-PPKF