JAKARTA, RADARPATI.JAWAPOS.COM – Kabar mengenai rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2027 kembali ramai diperbincangkan.
Namun, hingga kini belum ada kepastian pemerintah akan menaikkan gaji pokok PNS maupun PPPK pada tahun depan.
Dalam RAPBN 2027 yang disampaikan pemerintah, kebijakan fiskal diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendukung berbagai program prioritas nasional.
Pemerintah merancang pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun dan belanja negara Rp4.097,2 triliun dengan defisit 2,40 persen terhadap PDB.
Baca Juga: Suntik Anggaran Rp20,5 Triliun, Gaji PPPK Paruh Waktu Siap Naik?
Namun, belum terdapat kebijakan yang menetapkan kenaikan gaji pokok PNS dan PPPK untuk 2027.
Belum Ada Kepastian Kenaikan Gaji ASN 2027
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyusunan RAPBN 2027 masih berproses.
Dalam konferensi pers RAPBN 2027 dan Nota Keuangan pada 14 Agustus 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN belum dilakukan secara mendalam.
Dengan demikian, informasi yang beredar di media sosial mengenai persentase kenaikan gaji ASN 2027 sebaiknya tidak dianggap sebagai keputusan resmi pemerintah.
Arah kebijakan fiskal 2027 sendiri telah disepakati pemerintah dan DPR, dengan fokus antara lain pada pangan, energi, pendidikan, kesehatan, hilirisasi, infrastruktur, ekonomi kerakyatan, dan pengentasan kemiskinan.
Gaji PNS Masih Mengacu Aturan Sebelumnya
Kenaikan gaji pokok PNS terakhir ditetapkan melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. Kebijakan tersebut menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen dan berlaku mulai 2024.
Karena belum ada aturan baru mengenai kenaikan gaji pokok, nominal berikut masih menjadi acuan apabila tidak ada kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700–Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800–Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700–Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000–Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000–Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900–Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700–Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600–Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400–Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800–Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900–Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900–Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000–Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Artinya, daftar tersebut bukan gaji baru hasil kenaikan 2027, melainkan besaran gaji pokok berdasarkan ketentuan yang masih berlaku.
Bagaimana dengan Gaji PPPK?
Untuk PPPK, ketentuan gaji juga masih mengacu pada regulasi yang berlaku.
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menjadi dasar perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK.
Karena belum ada aturan baru mengenai kenaikan gaji PPPK 2027, besaran gaji tetap mengikuti ketentuan yang berlaku berdasarkan golongan dan masa kerja.
Sebagai contoh, PPPK golongan V dengan masa kerja 0 tahun memiliki gaji pokok Rp 2.511.500.
Besarannya meningkat berdasarkan masa kerja hingga mencapai Rp 4.189.900 pada masa kerja 33 tahun.
Sementara PPPK golongan IV memiliki rentang gaji mulai Rp2.299.800 untuk masa kerja 3–4 tahun hingga Rp 3.336.600 untuk masa kerja 27 tahun.
RAPBN 2027 Tetap Alokasikan Anggaran untuk ASN
Belum adanya kenaikan gaji pokok bukan berarti pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk aparatur negara. RAPBN 2027 tetap diarahkan untuk mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan aparatur.
Kementerian Keuangan menyebut belanja pemerintah pusat 2027 mencapai Rp 3.362,2 triliun, sedangkan transfer ke daerah sebesar Rp 735 triliun.
Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga daya beli dan kualitas layanan publik.
Pada 2026 sendiri, pemerintah masih memberikan komponen kesejahteraan ASN seperti gaji ketiga belas berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026.
Komponen tersebut mencakup gaji pokok dan sejumlah tunjangan sesuai ketentuan.
Jadi, apakah gaji PNS dan PPPK naik pada 2027?
Belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pokok ASN 2027.
Jika nantinya pemerintah menetapkan kebijakan baru, perubahan tersebut harus dituangkan dalam regulasi resmi.
Karena itu, ASN sebaiknya tidak menjadikan angka kenaikan yang beredar di media sosial sebagai kepastian sebelum ada aturan pemerintah. (*/him)