RADARPATI.JAWAPOS.COM – Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) periode Agustus 2026 mulai diterbitkan secara bertahap.
Guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini dapat memantau perkembangan validasi data melalui akun Info GTK.
Penerbitan SKTP Agustus 2026 menjadi perhatian guru bersertifikasi karena dokumen tersebut berkaitan dengan proses pembayaran tunjangan profesi.
Berdasarkan informasi yang beredar, penerbitan SKTP reguler untuk periode Agustus mulai menggunakan tanggal SK 16 Agustus 2026.
Baca Juga: LANGSUNG KE REKENING! 7.555 Guru Swasta di Kudus Terima Tunjangan Rp 1 Juta, Cair Per Bulan
Selain itu, penerbitan susulan untuk periode Juli juga dilakukan secara bertahap.
Untuk kategori tertentu, termasuk guru tunggal, proses perhitungan kebutuhan guru baru dilakukan setelah 31 Agustus 2026.
Hal tersebut menunggu data rombongan belajar (rombel) dinyatakan final.
Cara Cek Status SKTP Agustus 2026
Guru dapat memantau status validasi secara berkala melalui laman resmi Info GTK. Pastikan data beban mengajar dan berbagai data pendukung telah dinyatakan valid.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Buka laman Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Masukkan username atau email dan password yang terdaftar pada Dapodik.
- Masukkan kode keamanan atau captcha.
- Klik Log In.
- Gulir ke bagian Status Validasi Tunjangan Profesi.
- Periksa status yang ditampilkan pada sistem.
Status berwarna hijau menunjukkan data telah valid. Sementara itu, status merah menandakan masih terdapat data yang perlu diperbaiki atau proses validasi belum selesai.
Penyebab SKTP Belum Terbit
Ada sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan status validasi guru belum berubah menjadi valid atau belum menunjukkan status siap bayar.
Salah satunya adalah data Dapodik yang belum tersinkronisasi setelah pembaruan data pada tahun ajaran baru.
Selain itu, beban mengajar yang belum memenuhi ketentuan atau belum linier dengan sertifikat pendidik juga dapat memengaruhi proses validasi.
Kesalahan administrasi, seperti Nomor Registrasi Guru (NRG), NUPTK, maupun tanggal lahir, juga perlu diperiksa kembali.
Faktor lainnya adalah proses penarikan dan validasi data oleh sistem pusat yang dilakukan secara bertahap.
Langkah Jika Data Belum Valid
Guru yang mendapati data belum valid disarankan segera berkoordinasi dengan operator sekolah.
Operator dapat memeriksa kembali pembagian jam mengajar, pemetaan kelas, serta data lain yang tersimpan di Dapodik.
Jika ditemukan kesalahan, perbaikan dapat dilakukan sebelum dilakukan sinkronisasi ulang.
Guru juga perlu memastikan mata pelajaran yang diampu sesuai dengan sertifikat pendidik atau ketentuan linieritas yang berlaku.
Setelah perbaikan dilakukan, data perlu disinkronkan kembali agar dapat ditarik dan diproses oleh sistem pusat.
Guru kemudian dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui akun Info GTK.
Tahapan Penyaluran TPG Agustus 2026
Dalam informasi mengenai jadwal penyaluran TPG Agustus 2026, terdapat sejumlah tahapan yang perlu diperhatikan guru.
Tahapan tersebut meliputi pembaruan data guru di Dapodik dan sistem BKN hingga 10 Agustus 2026.
Selanjutnya, pada 11–14 Agustus dilakukan proses sinkronisasi serta validasi dan penarikan data oleh sistem pusat.
Berikutnya, 15–19 Agustus menjadi periode penetapan penerima tunjangan melalui penerbitan SKTP.
Setelah itu, proses pembayaran memasuki tahapan administrasi pencairan hingga dana disalurkan ke rekening penerima sesuai mekanisme masing-masing.
Namun, jadwal tersebut perlu dipahami sebagai tahapan proses administrasi dan waktu pencairan dapat berbeda sesuai status guru, pemerintah daerah, serta proses verifikasi dan penyaluran dana.
Mekanisme Berdasarkan Status Guru
Untuk guru ASN, baik PNS maupun PPPK, penyaluran tunjangan mengikuti mekanisme pengelolaan anggaran pemerintah melalui kas daerah sebagai daerah pembayar.
Sementara bagi guru non-ASN, proses verifikasi dan penyaluran tunjangan dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
Karena itu, terbitnya SKTP belum selalu berarti dana langsung masuk ke rekening pada hari yang sama.
Masih terdapat tahapan administrasi pembayaran yang harus dilalui.
Guru disarankan terus memantau akun Info GTK dan berkoordinasi dengan operator sekolah apabila menemukan masalah pada data.
Dengan memastikan data Dapodik, beban mengajar, linieritas, serta administrasi lainnya dalam kondisi valid, proses penerbitan SKTP dan pembayaran TPG diharapkan dapat berjalan tanpa kendala. (*/him)
Editor : Abdul Rochim