KPK OTT Rektor Unsoed, Diduga Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Fakultas Kedokteran

Abdul Rochim • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 07:42 WIB
Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan resmi ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan resmi ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA RADARPATI.JAWAPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026).

Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc. Agr.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut.

Menurut dia, operasi bermula dari penyelidikan tertutup yang dilakukan tim KPK di Purwokerto.

Baca Juga: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Ditahan KPK, Bantah Terlibat Jual Beli Jabatan

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak. Sebanyak 12 orang diamankan di Purwokerto dan dua lainnya di Jakarta.

KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah.

"Dalam kegiatan tersebut kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan uang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” ujar Budi.

Sembilan Orang Dibawa ke Jakarta

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Purwokerto, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Budi menyebut hingga Jumat (21/8), total terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Lembaga antirasuah masih melakukan pendalaman untuk menentukan konstruksi perkara dan status hukum masing-masing pihak.

Kasus tersebut menambah daftar pimpinan perguruan tinggi yang pernah berhadapan dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Rektor Unair Pernah Jadi Tersangka

Salah satu nama yang pernah terseret perkara KPK adalah Fasichul Lisan, Rektor Universitas Airlangga (Unair) periode 2006–2015.

Fasichul ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2016 dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair periode 2007–2010 serta proyek peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit.

Dalam perkara tersebut, kerugian negara diduga mencapai sekitar Rp85 miliar dari nilai proyek sekitar Rp 300 miliar.

Namun, proses hukum perkara tersebut akhirnya dihentikan.

Pada 2023, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Fasichul yang mengalami stroke permanen.

Rektor Unila Terjerat Suap PMB

Kasus yang memiliki kemiripan dengan dugaan perkara di Unsoed terjadi di Universitas Lampung (Unila).

Rektor Unila saat itu, Karomani, terjaring OTT KPK pada 19 Agustus 2022.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Karomani pada 25 Mei 2023.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp8,075 miliar dan denda Rp400 juta.

Perkara tersebut turut menyeret Wakil Rektor I Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri.

Rektor UNJ Juga Pernah Diperiksa

Nama lain adalah Komarudin yang saat itu menjabat Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Ia ikut terseret dalam OTT KPK pada Mei 2020 terkait dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Komarudin sempat menjalani pemeriksaan dalam rangkaian OTT tersebut. Namun, penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.

Pada Juli 2020, kepolisian menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi.

Sementara itu, dalam kasus terbaru di Unsoed, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Konstruksi perkara, pihak yang bertanggung jawab, serta status hukum masing-masing pihak masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan KPK. (*/him)

 
 
Editor : Abdul Rochim
OTT KPK Rektor Unsoed Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dugaan suap Unsoed penerimaan mahasiswa baru Unsoed rektor terseret KPK