JAKARTA - Kabar mengenai kemungkinan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2027 masih menjadi perhatian, terutama bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan apakah gaji ASN akan mengalami kenaikan pada 2027.
Pembahasan mengenai kebijakan tersebut masih berlangsung dan belum masuk pada keputusan final pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembahasan mengenai penyesuaian gaji ASN masih dilakukan pemerintah. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 pada Jumat, 14 Agustus 2026.
“Terus [gaji ASN] belum ada pembicaraan, masih didiskusikan. Kita belum didiskusikan secara dalam,” ujar Purbaya. Pernyataan tersebut menunjukkan belum adanya keputusan resmi mengenai besaran gaji ASN untuk tahun anggaran 2027. Dengan demikian, PNS maupun PPPK yang menantikan kenaikan gaji masih perlu menunggu perkembangan pembahasan pemerintah serta aturan resmi yang nantinya menjadi dasar kebijakan.
Gaji ASN 2027 Belum Diputuskan
Belum adanya kepastian kenaikan gaji ASN juga terlihat dalam penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2027 oleh Presiden Prabowo Subianto di hadapan DPR pada Jumat, 14 Agustus 2026. Dalam pidatonya, Presiden belum mengumumkan kebijakan kenaikan gaji ASN secara umum untuk 2027.
Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti pemerintah memastikan gaji ASN tidak akan naik tahun depan. Pernyataan Menteri Keuangan justru menunjukkan bahwa opsi penyesuaian masih terbuka karena pembahasannya masih berjalan.
Artinya, hingga saat ini belum dapat dipastikan berapa besar kenaikan gaji PNS dan PPPK jika kebijakan tersebut nantinya diputuskan. Waktu pemberlakuannya juga belum diketahui. Pemerintah masih perlu membahas kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara, perkembangan ekonomi, serta kemampuan penerimaan negara.
Karena itu, angka gaji ASN 2027 belum dapat dijadikan sebagai angka pasti sebelum pemerintah menerbitkan kebijakan dan regulasi resmi.
Kapan Terakhir Gaji PNS Naik?
Sambil menunggu kepastian mengenai kebijakan 2027, gaji pokok PNS yang berlaku pada 2026 masih mengacu pada aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pemerintah terakhir menaikkan gaji pokok PNS pada 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 ditetapkan pada 26 Januari 2024. Ketentuan gaji baru tersebut berlaku terhitung mulai 1 Januari 2024. Melalui kebijakan tersebut, gaji pokok PNS mengalami kenaikan rata-rata sebesar 8 persen. Dengan belum adanya aturan baru yang menetapkan perubahan gaji untuk 2027, ketentuan tersebut masih menjadi dasar besaran gaji pokok PNS pada 2026.
Perlu dipahami, gaji pokok bukanlah satu-satunya komponen penghasilan seorang ASN. Total penghasilan yang diterima dapat lebih besar karena adanya berbagai tunjangan dan fasilitas sesuai jabatan, instansi, golongan, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku.
Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Untuk Golongan I, besaran gaji pokoknya adalah sebagai berikut:
Golongan Ia sebesar Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600.
Golongan Ib sebesar Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700.
Golongan Ic sebesar Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700.
Golongan Id sebesar Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400.
Selanjutnya, Golongan II memiliki rentang gaji pokok yang lebih tinggi.
Golongan IIa menerima Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400.
Golongan IIb sebesar Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500.
Golongan IIc sebesar Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200.
Golongan IId sebesar Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600.
Untuk Golongan III, rincian gaji pokoknya yakni Golongan IIIa sebesar Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200.
Golongan IIIb menerima Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800.
Golongan IIIc sebesar Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500.
Sementara Golongan IIId memiliki rentang gaji Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700.
Adapun Golongan IV memiliki rentang gaji pokok paling tinggi dalam struktur gaji PNS tersebut.
Golongan IVa memperoleh Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900.
Golongan IVb sebesar Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300.
Golongan IVc sebesar Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400.
Golongan IVd sebesar Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500.
Sementara Golongan IVe menerima Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Rentang tersebut menunjukkan bahwa gaji pokok PNS tidak hanya ditentukan berdasarkan golongan. Masa kerja juga berpengaruh terhadap besaran gaji pokok yang diterima.
Penghasilan PNS Tak Hanya Berasal dari Gaji Pokok
Selain memperoleh gaji pokok, PNS memiliki sejumlah hak dan fasilitas sebagai bagian dari statusnya sebagai ASN. Komponen tersebut antara lain tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Tunjangan sendiri dapat terdiri dari berbagai jenis dan besarannya bergantung pada jabatan, instansi, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, nominal gaji pokok yang tercantum dalam daftar tersebut tidak dapat disamakan dengan jumlah keseluruhan penghasilan yang diterima setiap PNS.
Seorang PNS dengan golongan yang sama dapat memiliki total penghasilan berbeda apabila memiliki jabatan, masa kerja, atau komponen tunjangan yang berbeda.
Bagaimana dengan Gaji PPPK 2026?
Selain PNS, ASN juga mencakup PPPK. Besaran gaji PPPK pada 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berbeda dengan PNS yang menggunakan struktur golongan I sampai IV beserta jenjangnya, PPPK memiliki golongan tersendiri hingga Golongan XVII.
Besaran gaji PPPK juga berkaitan dengan golongan dan masa kerja.
Untuk Golongan I, gaji PPPK tercatat sebesar Rp1.938.500.
Golongan II sebesar Rp2.116.900.
Golongan III sebesar Rp2.206.500.
Golongan IV sebesar Rp2.299.800.
Selanjutnya, Golongan V menerima Rp2.511.500.
Golongan VI sebesar Rp2.742.800.
Golongan VII sebesar Rp2.858.800.
Golongan VIII sebesar Rp2.979.700.
Golongan IX sebesar Rp3.203.600.
Golongan X sebesar Rp3.339.100.
Golongan XI sebesar Rp3.480.300.
Golongan XII sebesar Rp3.627.500.
Golongan XIII sebesar Rp3.781.000.
Golongan XIV sebesar Rp3.940.900.
Golongan XV sebesar Rp4.107.600.
Golongan XVI sebesar Rp4.281.400.
Sementara gaji PPPK untuk Golongan XVII tercatat sebesar Rp4.462.500.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak memperoleh berbagai tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tunjangan tersebut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya. Dengan demikian, gaji pokok PPPK yang tercantum dalam ketentuan tersebut juga belum menggambarkan keseluruhan penghasilan yang dapat diterima setiap pegawai.
Editor : Admin