Siap-Siap! Pemerintah Evaluasi Gaji PPPK, Diproyeksikan Akan Naik?

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:31 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang.

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membeberkan bahwa pemerintah pusat tengah mengevaluasi 26 pemerintah daerah yang masih mengalami kendala dalam pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Evaluasi tersebut disampaikan di sela konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta pada Jumat (14/8/2026).

Baca Juga: SSCASN 2026 Resmi Dibuka, CPNS Sudah Bisa Daftar?

Guna memastikan ketersediaan alokasi gaji PPPK dan pegawai paruh waktu, pemerintah pusat sejatinya telah mengucurkan dana bantuan sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah. Suntikan dana tersebut bersumber dari Rp10 triliun alokasi penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) serta lebih dari Rp8 triliun sebagai tambahan Dana Alokasi Umum (DAU), khususnya bagi daerah berkapasitas fiskal rendah.

"Sekiranya untuk pembayaran belanja pegawai hampir semuanya bisa diatasi. Ada beberapa yang sedang kita evaluasi, 26 daerah," terang Tito Karnavian.

Di sisi lain, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam usulan RAPBN 2027 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 5,5 persen menjadi Rp735 triliun. Kemendagri bertugas memberikan masukan terkait prioritas kebutuhan daerah, dengan fokus pembenahan kawasan berkapasitas fiskal terbatas serta wilayah yang terdampak bencana alam.

Rekrutmen CPNS Guru dan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

Pada kesempatan terpisah, Komisi X DPR RI memastikan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khusus formasi guru dipastikan kembali dibuka pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk menambal sekitar 50 persen dari total kekurangan guru nasional yang diperkirakan mencapai 560 ribu orang.

"Insya Allah, insya Allah sudah bisa dipastikan tahun ini. Kan kebutuhannya 560.000 sekian. Kalau 50 persen sekitar 200 ribuan seluruh Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.

Baca Juga: 10 Poin Pidato Presiden di RAPBN 2027, Bahas Gaji PPPK Tenaga Pendidikan?

 

Skema penataan dan pengangkatan tenaga pendidik honorer/paruh waktu rencananya dipilah berdasarkan batas usia:

Saat ini, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Komisi X DPR RI masih mematangkan regulasi teknis serta kriteria kualifikasi yang berlaku.

"Tentu apakah mutlak diangkat langsung menjadi penuh waktu, tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Ini sedang digodok terus oleh Direktorat Jenderal GTK dan kami di Komisi X juga terus mengawal," pungkas Lalu. (*)

Editor : Admin
tenaga pendidikan pppk guru gaji pppk 2026 gaji pppk naik Sekolah Rakyat