RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kepastian mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2027, hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Arah kebijakan belanja pegawai yang tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 belum mencantumkan keputusan resmi terkait penyesuaian gaji pokok secara nasional.
Baca Juga: Kebijakan Kenaikan Gaji Pokok ASN 2027 Sudah Terpetakan? Ini Arahnya
Dalam penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta Nota Keuangan pada Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo Subianto memaparkan postur anggaran nasional, antara lain belanja negara sebesar Rp4.097,2 triliun, pendapatan negara Rp3.426,0 triliun, serta defisit anggaran Rp671,2 triliun (2,40 persen terhadap PDB) dengan target pertumbuhan ekonomi 6 persen. Kendati demikian, tidak ada pengumuman khusus mengenai kenaikan gaji pokok ASN dalam pidato tersebut.
Alih-alih menaikkan gaji pokok, pemerintah memilih berfokus pada upaya menjaga kesejahteraan dan daya beli ASN, TNI, Polri, serta pensiunan dari ancaman inflasi. Langkah ini diwujudkan melalui jaminan kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang ditopang oleh pengelolaan anggaran secara terukur.
Acuan Regulasi dan Riwayat Kenaikan Gaji
Hingga saat ini, besaran gaji pokok PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Aturan tersebut mencatat penyesuaian gaji pokok terakhir sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak awal 2024.
Baca Juga: Besaran Nominal Gaji PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026
Secara historis, penyesuaian gaji pokok PNS dalam kurun waktu satu dekade terakhir tercatat dilakukan secara berkala:
Tahun 2015: Kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen.
Tahun 2019: Kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen.
Tahun 2024: Kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen (berlaku hingga saat ini).
Meski belum masuk dalam RAPBN 2027, peluang penyesuaian gaji belum sepenuhnya tertutup. Pemerintah masih terus melakukan evaluasi terhadap kondisi perekonomian nasional, laju inflasi, serta realisasi penerimaan negara sebelum mengambil keputusan final melalui regulasi resmi. (*)
Editor : Admin