Arah Kebijakan Baru, Benarkah Gaji ASN dan PPPK 2027 Naik? Ini Nominal Gajinya

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:52 WIB
Ilustrasi gaji PNS.
Ilustrasi gaji PNS.

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah belum memutuskan rencana penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk tahun anggaran 2027.

Hingga kini, wacana kenaikan gaji pokok tersebut masih berada dalam tahap pembahasan internal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah belum melakukan pembahasan secara mendalam terkait opsi penyesuaian gaji ASN.

Baca Juga: Dokumen KEM-PPKF Bocor, Gaji ASN 2027 Resmi Berubah?

"Gaji ASN belum ada pembicaraan, masih didiskusikan. Kita belum didiskusikan secara dalam," ujar Purbaya dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Ketidakpastian ini diperkuat oleh pidato Presiden Prabowo Subianto saat penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di hadapan DPR RI pada hari yang sama. Dalam pidatonya, Presiden belum mengumumkan adanya kebijakan kenaikan gaji pokok ASN untuk tahun mendatang.

Kendati demikian, opsi penyesuaian gaji pada 2027 dipastikan belum sepenuhnya tertutup. Pemerintah masih akan mengkaji kondisi penerimaan negara, dinamika ekonomi makro, serta kapasitas fiskal sebelum mengambil keputusan final.

Baca Juga: Kebijakan Kenaikan Gaji Pokok ASN 2027 Sudah Terpetakan? Ini Arahnya

Daftar Gaji Pokok PNS

Selagi menunggu keputusan resmi, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dengan kenaikan rata-rata sebesar 8 persen dari aturan sebelumnya:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

 

Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

 

Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

 

Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

 

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Daftar Gaji Pokok PPPK

Besaran gaji pokok PPPK berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja:

Golongan I: Rp1.938.500

Golongan II: Rp2.116.900

Golongan III: Rp2.206.500

Golongan IV: Rp2.299.800

Golongan V: Rp2.511.500

Golongan VI: Rp2.742.800

Golongan VII: Rp2.858.800

Golongan VIII: Rp2.979.700

Golongan IX: Rp3.203.600

Golongan X: Rp3.339.100

Golongan XI: Rp3.480.300

Golongan XII: Rp3.627.500

Golongan XIII: Rp3.781.000

Golongan XIV: Rp3.940.900

Golongan XV: Rp4.107.600

Golongan XVI: Rp4.281.400

Golongan XVII: Rp4.462.500

Selain gaji pokok, ASN dan PPPK juga memperoleh sejumlah hak tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural maupun fungsional, serta jaminan pensiun dan hari tua sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)

Editor : Admin
kebijakan gaji asn gaji asn naik pppk gaji pns kenaikan gaji pns