RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah belum memutuskan rencana penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk tahun anggaran 2027.
Hingga kini, wacana kenaikan gaji pokok tersebut masih berada dalam tahap pembahasan internal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah belum melakukan pembahasan secara mendalam terkait opsi penyesuaian gaji ASN.
Baca Juga: Dokumen KEM-PPKF Bocor, Gaji ASN 2027 Resmi Berubah?
"Gaji ASN belum ada pembicaraan, masih didiskusikan. Kita belum didiskusikan secara dalam," ujar Purbaya dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Ketidakpastian ini diperkuat oleh pidato Presiden Prabowo Subianto saat penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di hadapan DPR RI pada hari yang sama. Dalam pidatonya, Presiden belum mengumumkan adanya kebijakan kenaikan gaji pokok ASN untuk tahun mendatang.
Kendati demikian, opsi penyesuaian gaji pada 2027 dipastikan belum sepenuhnya tertutup. Pemerintah masih akan mengkaji kondisi penerimaan negara, dinamika ekonomi makro, serta kapasitas fiskal sebelum mengambil keputusan final.
Baca Juga: Kebijakan Kenaikan Gaji Pokok ASN 2027 Sudah Terpetakan? Ini Arahnya
Daftar Gaji Pokok PNS
Selagi menunggu keputusan resmi, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dengan kenaikan rata-rata sebesar 8 persen dari aturan sebelumnya:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Daftar Gaji Pokok PPPK
Besaran gaji pokok PPPK berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I: Rp1.938.500
Golongan II: Rp2.116.900
Golongan III: Rp2.206.500
Golongan IV: Rp2.299.800
Golongan V: Rp2.511.500
Golongan VI: Rp2.742.800
Golongan VII: Rp2.858.800
Golongan VIII: Rp2.979.700
Golongan IX: Rp3.203.600
Golongan X: Rp3.339.100
Golongan XI: Rp3.480.300
Golongan XII: Rp3.627.500
Golongan XIII: Rp3.781.000
Golongan XIV: Rp3.940.900
Golongan XV: Rp4.107.600
Golongan XVI: Rp4.281.400
Golongan XVII: Rp4.462.500
Selain gaji pokok, ASN dan PPPK juga memperoleh sejumlah hak tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural maupun fungsional, serta jaminan pensiun dan hari tua sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)
Editor : Admin