RADARPATI.JAWAPOS.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekolah Rakyat Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahun 2026 resmi memasuki tahap akhir kompetensi. Penyesuaian jadwal terbaru dikeluarkan menyusul tingginya antusiasme pelamar untuk formasi guru maupun tenaga kependidikan.
Berdasarkan Pengumuman Kemensos Nomor 2260/1/KP.01.01/06/2026, tercatat sebanyak 13.279 pelamar memperebutkan 3.053 formasi Jabatan Fungsional Guru. Sementara itu, untuk posisi Tenaga Kependidikan (termasuk wali asrama), jumlah pelamar mencapai 148.252 orang untuk 5.127 formasi yang dibuka.
Baca Juga: Berikut Arah Kebijakan Gaji ASN 2027
Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026
Penyesuaian jadwal dilakukan guna mengoptimalkan tahapan seleksi kompetensi tambahan (SKT/SKTT):
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT BKN): Dimulai sejak 17 Juli 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar: 4–5 Agustus 2026
Baca Juga: Belanja Pegawai Bertambah dalam RAPBN 2027, Gaji PNS Jadi Naik Berapa?
Pengumuman Jadwal & Teknis SKT: Mulai 9 Agustus 2026
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT/SKTT): 10–19 Agustus 2026
Pengumuman Pra-Sanggah Hasil Integrasi Akhir: 27 Agustus 2026
Masa Sanggah: 28 Agustus 2026
Pengumuman Pasca-Sanggah: 2 September 2026
Pengisian DRH NIP PPPK: 3–17 September 2026
Baca Juga: SIMAK! Ini Arah Kebijakan Gaji ASN di 2027
Rincian Besaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat
Penggajian PPPK Sekolah Rakyat Kemensos 2026 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji pokok berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp6.209.800 per bulan, yang ditentukan berdasarkan golongan jabatan serta Masa Kerja Golongan (MKG).
Guru Kualifikasi S1/D4 (Golongan IX): Gaji pokok mulai dari Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
Guru Kualifikasi S2 (Golongan X): Gaji pokok mulai dari Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000.
Golongan I–V (Tenaga Kependidikan/Wali Asrama): Rentang gaji pokok dimulai dari Rp1.938.500 (Golongan I MKG 0 tahun) hingga Rp4.189.900 (Golongan V MKG 33 tahun).
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Jelas, Ini Arah Kebijakan Pemerintah
Selain gaji pokok, pegawai PPPK yang lolos seleksi berhak menerima berbagai tunjangan melekat, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan fungsional atau struktural sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabar mengenai rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2027 dipastikan belum memiliki basis legalitas. Pemerintah mengimbau para abdi negara di seluruh Indonesia untuk tetap bersabar dan memilah informasi dari sumber tepercaya.
Kepastian ini mengemuka menyusul penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 di Gedung DPR, Jumat (14/8/2026). Dalam pidato resminya, Presiden Prabowo Subianto sama sekali tidak menyinggung perihal penyesuaian pendapatan pegawai pemerintah. Absennya poin tersebut mengindikasikan bahwa alokasi anggaran RAPBN 2027 masih diprioritaskan untuk sektor strategis lain di tengah dinamika ekonomi global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, belum ada pembahasan formal mengenai penyesuaian upah ASN untuk tahun mendatang. Pernyataan ini disampaikan guna merespons tingginya dinamika isu yang berkembang di platform media sosial.
"Mengenai gaji ASN, jujur saja belum ada pembicaraan formal. Semuanya masih dalam tahap diskusi awal dan belum dibahas secara mendalam oleh tim teknis kami," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Baca Juga: Berikut Arah Kebijakan Gaji ASN 2027
Purbaya menambahkan bahwa pemerintah memahami aspirasi publik di media sosial, namun mengonfirmasi bahwa agenda kenaikan gaji belum menjadi prioritas pembahasan fiskal saat ini. Focus utama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo adalah menjaga stabilitas fiskal serta efisiensi belanja negara.
Kebijakan penyesuaian gaji ASN secara nasional terakhir kali diterapkan pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dengan rata-rata kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen. Tanpa adanya regulasi baru, skema besaran gaji ASN pada 2027 dipastikan tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
Pemerintah mengimbau para pegawai untuk tetap fokus mengoptimalkan kinerja pelayanan publik dan mengacu pada saluran resmi Kementerian Keuangan serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan rincian informasi kebijakan kesejahteraan ASN.
Sementara itu regulasi penggajian dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2026 dipastikan tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berdasarkan regulasi tersebut, hak keuangan PPPK terbagi ke dalam dua komponen utama, yakni gaji pokok yang terbagi dalam 17 jenjang golongan serta sejumlah tunjangan melekat. Tunjangan yang berhak diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Skema penggajian ini berlaku secara nasional, termasuk untuk estimasi pendapatan tenaga pendidik dan wali asrama pada program Sekolah Rakyat 2026. Besaran gaji pokok ditentukan oleh kombinasi tingkat golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Berikut rincian estimasi gaji pokok PPPK Sekolah Rakyat 2026 untuk Golongan I hingga V berdasarkan durasi masa kerja:
Golongan I
0–1 tahun: Rp 1.938.500
2–3 tahun: Rp 1.999.500
4–5 tahun: Rp 2.062.500
6–7 tahun: Rp 2.127.500
8–9 tahun: Rp 2.194.500
10–11 tahun: Rp 2.263.600
12–13 tahun: Rp 2.334.900
14–15 tahun: Rp 2.408.400
16–17 tahun: Rp 2.484.300
18–19 tahun: Rp 2.562.500
20–21 tahun: Rp 2.643.200
22–23 tahun: Rp 2.726.500
24–25 tahun: Rp 2.812.400
26–27 tahun: Rp 2.900.900
Golongan II
3–4 tahun: Rp 2.116.900
5–6 tahun: Rp 2.183.600
7–8 tahun: Rp 2.252.400
9–10 tahun: Rp 2.323.300
11–12 tahun: Rp 2.396.500
13–14 tahun: Rp 2.472.000
15–16 tahun: Rp 2.549.800
17–18 tahun: Rp 2.630.100
19–20 tahun: Rp 2.713.000
21–22 tahun: Rp 2.798.400
23–24 tahun: Rp 2.886.600
25–26 tahun: Rp 2.977.500
27 tahun: Rp 3.071.200
Golongan III
3–4 tahun: Rp 2.206.500
5–6 tahun: Rp 2.276.000
7–8 tahun: Rp 2.347.700
9–10 tahun: Rp 2.421.600
11–12 tahun: Rp 2.497.900
13–14 tahun: Rp 2.576.500
15–16 tahun: Rp 2.657.700
17–18 tahun: Rp 2.741.400
19–20 tahun: Rp 2.827.700
21–22 tahun: Rp 2.916.800
23–24 tahun: Rp 3.008.700
25–26 tahun: Rp 3.103.400
27 tahun: Rp 3.201.200
Golongan IV
3–4 tahun: Rp 2.299.800
5–6 tahun: Rp 2.372.300
7–8 tahun: Rp 2.447.000
9–10 tahun: Rp 2.524.000
11–12 tahun: Rp 2.603.500
13–14 tahun: Rp 2.685.500
15–16 tahun: Rp 2.770.100
17–18 tahun: Rp 2.857.400
19–20 tahun: Rp 2.947.400
21–22 tahun: Rp 3.040.200
23–24 tahun: Rp 3.135.900
25–26 tahun: Rp 3.234.700
27 tahun: Rp 3.336.600
Golongan V
0 tahun: Rp 2.511.500
1–2 tahun: Rp 2.551.100
3–4 tahun: Rp 2.631.400
5–6 tahun: Rp 2.714.300
7–8 tahun: Rp 2.799.800
9–10 tahun: Rp 2.888.000
11–12 tahun: Rp 2.978.900
13–14 tahun: Rp 3.072.800
15–16 tahun: Rp 3.169.500
17–18 tahun: Rp 3.269.400
19–20 tahun: Rp 3.372.300
21–22 tahun: Rp 3.478.500
23–24 tahun: Rp 3.588.100
25–26 tahun: Rp 3.701.100
27–28 tahun: Rp 3.817.700
29–30 tahun: Rp 3.937.900
31–32 tahun: Rp 4.061.900
33 tahun: Rp 4.189.900 (*)
Editor : Admin