RADARPATI.JAWAPOS.COM - Kepastian mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, untuk tahun anggaran 2027 masih belum menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung rencana penyesuaian gaji pokok abdi negara tersebut saat menyampaikan Pidato Nota Keuangan RUU RAPBN 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah memang belum mengambil keputusan resmi terkait kenaikan gaji ASN pada 2027. Opsi penyesuaian gaji pokok tersebut hingga kini masih berada dalam tahap pengkajian.
Baca Juga: Berikut Arah Kebijakan Gaji ASN 2027
"Ini masih kita bicarakan," ujar Purbaya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Anggaran Belanja Pegawai Naik menjadi Rp378,9 Triliun
Meski rencana kenaikan gaji pokok tak tercantum dalam dokumen Nota Keuangan RUU RAPBN 2027, alokasi anggaran belanja pegawai secara keseluruhan mencatatkan peningkatan. Pemerintah mengusulkan alokasi belanja pegawai sebesar Rp378,9 triliun pada 2027, naik dari pagu APBN 2026 yang sebesar Rp358 triliun.
Peningkatan alokasi ini diperuntukkan bagi pembayaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan capaian pembenahan reformasi birokrasi di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Empat Arah Kebijakan Belanja Pegawai 2027
Dalam dokumen RAPBN 2027, kebijakan pengelolaan anggaran belanja pegawai difokuskan pada empat prioritas utama:
-
Peningkatan Kualitas Layanan: Mendorong produktivitas dan kualitas pelayanan publik melalui akselerasi digitalisasi birokrasi.
-
Penguatan Reformasi Birokrasi: Melanjutkan implementasi penataan birokrasi secara menyeluruh di tingkat pusat maupun daerah.
Baca Juga: Hore! Gaji Pokok Bakal Naik? Ini Skema Kesejahteraan ASN 2027 -
Menjaga Daya Beli ASN: Mengoptimalkan akurasi perhitungan kebutuhan belanja pegawai guna mempertahankan daya beli serta konsumsi aparatur negara.
-
Pengendalian Rekrutmen (Zero/Minus Growth): Menghitung kebutuhan formasi ASN 2027 dengan mempertimbangkan jumlah pegawai pensiun serta mengacu pada prinsip pertumbuhan terbatas.
Stagnasi Gaji Pokok Dua Tahun Terakhir
Penyesuaian gaji pokok ASN terakhir kali ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024 dengan kenaikan sebesar 8 persen. Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah tidak melakukan penyesuaian gaji selama empat tahun berturut-turut.
Dengan belum adanya keputusan untuk 2027, nominal gaji pokok PNS dipastikan tidak mengalami perubahan selama dua tahun terakhir. Dalam rentang satu dekade terakhir, penyesuaian gaji pokok ASN terhitung sangat selektif dan baru terealisasi tiga kali, yakni pada 2015 (5 persen), 2019 (5 persen), dan 2024 (8 persen). (*)
Editor : Admin