RADARPATI.JAWAPOS.COM - Arah kebijakan belanja pegawai pemerintah untuk tahun anggaran 2027 mulai terungkap lewat dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.
Dokumen bertema "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat" tersebut memuat peta jalan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Hore! Gaji Pokok Bakal Naik? Ini Skema Kesejahteraan ASN 2027
Dokumen resmi yang menjadi pijakan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 ini mencantumkan sejumlah target indikator makro, seperti proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5 persen, pendapatan negara 12,01–12,4 persen dari PDB, defisit APBN 1,8–2,4 persen, serta pengangguran terbuka di kisaran 4,30–4,87 persen.
Meski demikian, KEM-PPKF 2027 belum memuat rencana spesifik mengenai kenaikan gaji pokok ASN secara nasional. Pemerintah memilih memfokuskan kebijakan belanja pegawai pada upaya menjaga stabilitas daya beli ketimbang mengalokasikan kenaikan gaji pokok.
Tiga Pilar Kebijakan Belanja Pegawai
Pemerintah menetapkan tiga fokus utama dalam pengelolaan anggaran belanja pegawai:
-
Kepastian Tunjangan Tahunan: Jaminan alokasi anggaran secara penuh untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi ASN.
-
Perlindungan Daya Beli: Menjaga tingkat kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan agar tidak tergerus inflasi melalui skema tunjangan yang optimal.
-
Keberlanjutan Fiskal: Pengendalian belanja pegawai yang disesuaikan dengan kapasitas penerimaan negara demi menjaga stabilitas APBN.
Di samping itu, skema peningkatan pendapatan abdi negara ke depan diarahkan berbasis pada capaian kinerja individu dan efisiensi instansi sejalan dengan agenda reformasi birokrasi Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Kucurkan Rp20,5 T ke 490 Pemda untuk Bayar Gaji ASN dan PPPK
Rekam Jejak Kenaikan Gaji Pokok ASN
Catatan historis menunjukkan bahwa pemerintah sangat selektif dalam menyesuaikan gaji pokok ASN. Dalam kurun satu dekade terakhir, penyesuaian gaji pokok hanya terjadi sebanyak tiga kali:
-
Tahun 2015: Kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen.
-
Tahun 2019: Kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen.
-
Tahun 2024: Kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
Pengumuman Resmi pada Pembacaan Nota Keuangan
Kementerian Keuangan masih melakukan evaluasi berkala terhadap dampak inflasi dan kondisi kas negara. Kepastian final terkait ada atau tidaknya perubahan gaji pokok ASN tahun 2027 dijadwalkan akan disampaikan langsung oleh Presiden saat pembacaan Nota Keuangan dan RUU RAPBN 2027 di hadapan sidang paripurna DPR RI.
Pemerintah memberi sinyal belum ada kepastian mengenai penyesuaian atau kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) untuk tahun anggaran 2027. Hingga saat ini, pembahasan teknis di internal pemerintah terkait kebijakan tersebut belum berjalan secara mendalam.
Baca Juga: Sinyal Terang? Ini Kata Menteri Purbaya Soal Kenaikan Gaji ASN 2027
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 yang berlangsung di Jakarta, Jumat (14/8).
Purbaya menegaskan bahwa wacana penyesuaian hak finansial para abdi negara masih dalam tahap pembahasan awal dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
"Gaji ASN belum ada pembicaraan. (Kenaikan gaji pada 2027) masih didiskusikan, kita belum didiskusikan secara dalam," ujar Purbaya.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya sempat berkelakar mengenai tingginya aspirasi publik di media sosial, khususnya platform TikTok, yang sering menanyakan kapan penyesuaian gaji PNS akan kembali direalisasikan.
"Teman-teman di TikTok komentar, 'Kapan gaji ASN naik?' Belum. Kita belum bicarakan," ungkapnya.
Baca Juga: Hore! Gaji Pokok Bakal Naik? Ini Skema Kesejahteraan ASN 2027
Sebagai catatan historis, kenaikan gaji ASN terakhir kali direalisasikan pada tahun 2024 setelah empat tahun tidak mengalami penyesuaian. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024 dengan besaran kenaikan rata-rata 8 persen.
Sampai saat ini, nominal penyesuaian gaji pokok PNS yang berlaku masih mengacu pada ketetapan PP No. 5 Tahun 2024 tersebut.
Rincian Data Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji dan Tunjangan PPPK 2026
Hak keuangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 dipastikan masih berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merombak ketentuan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Dalam skema tersebut, penghasilan PPPK terdiri atas dua komponen pokok: gaji berdasarkan 17 tingkatan golongan dan beragam tunjangan pendukung. Tunjangan yang melekat mencakup tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural maupun fungsional, serta komponen tunjangan sah lainnya.
Landasan hukum ini turut menjadi acuan dalam perhitungan estimasi pendapatan tenaga pendidik dan pengasuh asrama pada program Sekolah Rakyat 2026. Besaran gaji yang diterima para pegawai disesuaikan dengan penggolongan jabatan serta lamanya masa kerja (MKG).
Berikut rincian estimasi pendapatan pokok PPPK Sekolah Rakyat 2026 untuk Golongan I hingga V:
Golongan I
Masa Kerja 0–1 tahun: Rp 1.938.500
Masa Kerja 2–3 tahun: Rp 1.999.500
Masa Kerja 4–5 tahun: Rp 2.062.500
Masa Kerja 6–7 tahun: Rp 2.127.500
Masa Kerja 8–9 tahun: Rp 2.194.500
Masa Kerja 10–11 tahun: Rp 2.263.600
Masa Kerja 12–13 tahun: Rp 2.334.900
Masa Kerja 14–15 tahun: Rp 2.408.400
Masa Kerja 16–17 tahun: Rp 2.484.300
Masa Kerja 18–19 tahun: Rp 2.562.500
Masa Kerja 20–21 tahun: Rp 2.643.200
Masa Kerja 22–23 tahun: Rp 2.726.500
Masa Kerja 24–25 tahun: Rp 2.812.400
Masa Kerja 26–27 tahun: Rp 2.900.900
Golongan II
Masa Kerja 3–4 tahun: Rp 2.116.900
Masa Kerja 5–6 tahun: Rp 2.183.600
Masa Kerja 7–8 tahun: Rp 2.252.400
Masa Kerja 9–10 tahun: Rp 2.323.300
Masa Kerja 11–12 tahun: Rp 2.396.500
Masa Kerja 13–14 tahun: Rp 2.472.000
Masa Kerja 15–16 tahun: Rp 2.549.800
Masa Kerja 17–18 tahun: Rp 2.630.100
Masa Kerja 19–20 tahun: Rp 2.713.000
Masa Kerja 21–22 tahun: Rp 2.798.400
Masa Kerja 23–24 tahun: Rp 2.886.600
Masa Kerja 25–26 tahun: Rp 2.977.500
Masa Kerja 27 tahun: Rp 3.071.200
Golongan III
Masa Kerja 3–4 tahun: Rp 2.206.500
Masa Kerja 5–6 tahun: Rp 2.276.000
Masa Kerja 7–8 tahun: Rp 2.347.700
Masa Kerja 9–10 tahun: Rp 2.421.600
Masa Kerja 11–12 tahun: Rp 2.497.900
Masa Kerja 13–14 tahun: Rp 2.576.500
Masa Kerja 15–16 tahun: Rp 2.657.700
Masa Kerja 17–18 tahun: Rp 2.741.400
Masa Kerja 19–20 tahun: Rp 2.827.700
Masa Kerja 21–22 tahun: Rp 2.916.800
Masa Kerja 23–24 tahun: Rp 3.008.700
Masa Kerja 25–26 tahun: Rp 3.103.400
Masa Kerja 27 tahun: Rp 3.201.200
Golongan IV
Masa Kerja 3–4 tahun: Rp 2.299.800
Masa Kerja 5–6 tahun: Rp 2.372.300
Masa Kerja 7–8 tahun: Rp 2.447.000
Masa Kerja 9–10 tahun: Rp 2.524.000
Masa Kerja 11–12 tahun: Rp 2.603.500
Masa Kerja 13–14 tahun: Rp 2.685.500
Masa Kerja 15–16 tahun: Rp 2.770.100
Masa Kerja 17–18 tahun: Rp 2.857.400
Masa Kerja 19–20 tahun: Rp 2.947.400
Masa Kerja 21–22 tahun: Rp 3.040.200
Masa Kerja 23–24 tahun: Rp 3.135.900
Masa Kerja 25–26 tahun: Rp 3.234.700
Masa Kerja 27 tahun: Rp 3.336.600 (*)
Editor : Admin