RADARPATI.JAWAPOS.COM – Seorang santri berusia 13 tahun, MJ, diduga menjadi korban kekerasan dan tindakan asusila yang dilakukan dua sesama santri di sebuah pondok pesantren di sebuah desa di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
MJ diketahui baru masuk pondok pada 30 Juni 2026. Selama masa orientasi 40 hari, santri baru tidak diperbolehkan dikunjungi maupun dihubungi keluarga.
Setelah masa orientasi berakhir, ibu korban, Nul, mengunjungi putranya pada Minggu (9/8). Saat itu, MJ menceritakan dugaan kekerasan yang dialaminya selama berada di lingkungan pesantren.
Nul mengatakan, dugaan kekerasan tersebut melibatkan dua santri, yakni AT, 15, yang merupakan senior korban, serta MD, 13, teman sekamarnya.
Menurut keterangan yang disampaikan Nul, dugaan kekerasan terhadap MJ mulai terjadi pada 15 Juli. Korban disebut mengalami pemukulan pada bagian tubuhnya.
Dugaan tindakan asusila kemudian terjadi pada 22 Juli. Karena mengetahui kondisi yang dialami anaknya, Nul membawa MJ ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis sebelum melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
Laporan dibuat di Polres Kediri Kota pada Selasa (11/8).
Polisi Periksa Korban dan Terlapor
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto melalui Kasi Humas AKP Sundari membenarkan adanya laporan tersebut.
Sundari mengatakan laporan telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/167/VIII/2026/SPKT/Polres Kediri Kota/Polda Jatim tertanggal 11 Agustus 2026.
“Korban dan terlapor sudah kami periksa,” ujar Sundari.
Polisi juga telah mengambil sejumlah langkah untuk menangani perkara sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban. Penyidik turut memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan pesantren.
Sundari mengatakan proses hukum akan dilanjutkan sesuai hasil penyelidikan. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sesuai ketentuan hukum.
Pihak Pesantren Klaim Tidak Mengetahui
Terpisah, pengurus pesantren Abdul Rozaq membenarkan adanya perkara yang melibatkan sejumlah santri tersebut.
Menurutnya, kejadian tersebut berlangsung di luar pengetahuan dan pengawasan pengasuh maupun pengurus pesantren. Pihak pesantren menyatakan prihatin atas kejadian tersebut dan siap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Terkait proses hukum, pihak pondok menyatakan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Rozaq saat ditemui di pesantren, Rabu (12/8).
Rozaq juga membantah adanya upaya pihak pesantren untuk menyelesaikan perkara dengan cara menutupi kasus atau membela terlapor.
Menurutnya, kedatangan pihak pesantren ke rumah korban sebelumnya bertujuan melakukan komunikasi dan mediasi secara kekeluargaan.
“Kehadiran pondok sebelumnya murni bertujuan untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan dan sama sekali tidak ada niat untuk membela pelaku,” bebernya.
Rozaq menyebut dua santri yang dilaporkan tersebut telah menimba ilmu di pesantren selama sekitar dua tahun. Keduanya masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama dan disebut berasal dari Jawa Tengah.
Kasus tersebut kini ditangani kepolisian. Karena korban dan terlapor masih di bawah umur, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus terkait anak. (*/him)