RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero) untuk periode 10 hingga 16 Agustus 2026. Skema tarif ini berlaku setara, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Perbedaannya terletak pada mekanisme pembayaran. Pelanggan pascabayar membayarkan tagihan setelah periode pemakaian tertentu, sedangkan pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu untuk dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh).
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga Agustus 2026
Pelanggan Bersubsidi:
Golongan R-1/TR (450 VA): Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR (900 VA): Rp 605 per kWh
Pelanggan Non-Subsidi:
Golongan R-1/TR Kecil (900 VA-RTM): Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR Kecil (1.300 VA & 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR Menengah (3.500 VA – 5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM Besar (di atas 6.600 VA): Rp 1.699,53 per kWh
Simulasi Pembelian Token Rp 50 Ribu
Jumlah daya (kWh) yang didapatkan dari pembelian token prabayar bergantung pada tarif dasar serta besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berlaku di masing-masing daerah.
Sebagai contoh, ketentuan PPJ untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebagai berikut:
Daya hingga 2.200 VA: 2,4%
Daya 3.500 VA – 5.500 VA: 3%
Daya 6.600 VA ke atas: 4% (*)
Editor : Admin