Dirjen Bimas Islam Kemenag: Materi Pencegahan LGBT Direncanakan Masuk Kurikulum Madrasah Mulai Kelas IV

Abdul Rochim • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 16:46 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Abu Rokhmad. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR PATI)
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Abu Rokhmad. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR PATI)

JEPARA – Kementerian Agama (Kemenag) RI berencana menyisipkan materi edukasi mengenai pencegahan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBTQ) ke dalam kurikulum pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. 

Materi tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada peserta didik sejak usia dini.

Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.

Baca Juga: Investor China Segera Bangun Pabrik Tas di Jepara, Minat Investasi Masih Positif

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama RI, Abu Rokhmad, mengatakan penyusunan materi saat ini masih dibahas bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis).

"Itu bagian dari rencana untuk menyelesaikan persoalan seperti di antaranya LGBT. Sehingga anak-anak lebih awal sudah memiliki pengetahuan terkait dengan itu," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenag Jepara, Rabu (22/7).

Menurut Abu Rokhmad, materi tersebut direncanakan mulai diberikan kepada siswa kelas IV Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Sekolah Dasar (SD).

Ia menegaskan penyusunan kurikulum tidak dilakukan secara sepihak. Kementerian Agama melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pakar kurikulum, akademisi, psikolog, ahli perkembangan anak hingga ulama.

Selain itu, penyuluh agama juga akan dilibatkan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Penyuluh agama juga akan melakukan edukasi dan sosialisasi," katanya.

Abu Rokhmad menyampaikan Kementerian Agama memiliki perhatian terhadap pentingnya membekali generasi muda dengan pengetahuan mengenai isu tersebut melalui jalur pendidikan.

Ia juga menyatakan masyarakat tidak seharusnya menormalisasi sesuatu yang menurut pandangannya tidak normal. Menurutnya, hubungan antara laki-laki dan perempuan yang telah memenuhi syarat untuk menikah merupakan hal yang normal.

"Masyarakat tidak boleh lantas menormalisasi sesuatu yang tidak normal, karena tidak normal harus dikembalikan kepada kenormalannya. Laki-laki dengan perempuan, sudah memenuhi usia, menikah. Itu yang normal," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kementerian Agama bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah melakukan berbagai diskusi untuk menyusun langkah edukasi kepada masyarakat terkait isu LGBT.

Pembahasan tersebut juga dilakukan di tengah munculnya dugaan persekusi dan kekerasan terhadap individu yang diduga bagian dari komunitas LGBT di sejumlah daerah pada Juli ini, termasuk di Kota Bogor, Jawa Barat, serta maraknya persekusi digital di media sosial.

Abu Rokhmad menegaskan pendekatan yang dilakukan pemerintah tidak boleh disertai kekerasan maupun perundungan terhadap siapa pun.

"Tidak boleh ada kekerasan kepada siapa pun. Yang bisa kita lakukan adalah dengan khidmah, dengan uraian-uraian yang baik. Kekerasan tidak bisa dibenarkan," tegasnya.

Ia menambahkan arahan pimpinan Kementerian Agama adalah agar persoalan tersebut dikelola secara bijaksana melalui pendekatan edukatif dan humanis.

"Mereka harus kita jaga, sesama manusia, sama-sama menjaga. Arahan pimpinan, LGBTQ harus dikelola dengan lebih bijak, termasuk diatasi dengan cara yang baik dan humanis," pungkasnya. (fik)

Editor : Abdul Rochim
Abu Rokhmad kurikulum madrasah materi pencegahan LGBT Dirjen Bimas Islam kemenag ri