JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Ketiganya diduga menjalankan skema penarikan setoran dari aparatur sipil negara (ASN) dan anggaran operasional organisasi perangkat daerah (OPD) yang nilainya mencapai lebih dari Rp 3,7 miliar.
Tiga tersangka tersebut yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Richard Tri Handoko, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo.
Baca Juga: KPK Ungkap Kode "Wes DIlantik Ojo Mendeleng Wae", Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan praktik tersebut diduga dilakukan dengan pembagian peran yang terstruktur.
Etik Suryani Diduga Memerintahkan Penarikan Setoran
Menurut KPK, Etik Suryani diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai bupati melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) tentang penerima dan besaran insentif pemungutan pajak serta retribusi daerah di lingkungan BPKPAD.
Penyidik menduga penerima insentif kemudian diminta menyetorkan kembali sebagian dana yang diterima.
KPK menyebut Etik memerintahkan Kepala BPKPAD untuk melakukan pemotongan sebesar 40 persen terhadap insentif tersebut.
Dari mekanisme tersebut, penyidik menduga terkumpul dana sekitar Rp2,93 miliar selama periode 2021 hingga 2026.
Selain itu, KPK juga menduga Etik meminta setoran rutin dari sejumlah OPD menggunakan sandi "padakno karo bapak".
Menurut penyidik, frasa tersebut merujuk pada permintaan agar besaran setoran disamakan dengan masa sebelumnya.
Dari dugaan setoran OPD tersebut, KPK mencatat nilai sekitar Rp840 juta, terdiri atas Rp 245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.
Kepala BPKPAD Diduga Menjadi Pengumpul Dana
KPK menyebut Kepala BPKPAD Richard Tri Handoko berperan mengoordinasikan pemotongan insentif pegawai sebesar 40 persen sesuai arahan bupati.
Dana yang terkumpul disebut terlebih dahulu diserahkan kepada Sekretaris BPKPAD berinisial ND sebelum akhirnya diberikan kepada Etik Suryani.
Selain itu, Richard juga diduga membantu mengumpulkan dana dari sejumlah OPD pada periode 2022 hingga 2024 dengan total sekitar Rp 1,2 miliar.
Plt Kabag Umum Diduga Rekayasa Anggaran
Sementara itu, Plt Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo diduga berperan mengoordinasikan pengumpulan setoran dari sejumlah kepala OPD, terutama menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
KPK juga menduga Tri Mulyo melakukan rekayasa administrasi keuangan melalui pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif serta penggelembungan nilai pengadaan barang (markup).
Menurut penyidik, tindakan tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan dana yang disebut dalam kode "golekno Rp 500 juta kanggo akhir tahun" atau "carikan Rp500 juta untuk akhir tahun".
Dana hasil dugaan manipulasi anggaran itu kemudian diduga diserahkan kepada bupati.
Masih Berproses di KPK
KPK menegaskan seluruh dugaan tersebut merupakan hasil penyidikan yang masih akan dibuktikan dalam proses peradilan.
Ketiga tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*/him)