JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dimintai keterangan lebih lanjut dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Baca Juga: OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Etik Suryani setelah dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
KPK menduga Richard Tri Handoko berperan mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif atau upah pungut yang diterima pegawai di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
Atas perintah Etik Suryani, Richard kemudian menginstruksikan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Sekretaris BPKAD periode 2021–2026 berinisial ND.
Selanjutnya, dana tersebut diduga diserahkan kepada Etik Suryani.
Selain itu, KPK juga menduga Tri Mulyo bertugas mengoordinasikan "setoran rutin" dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Asep, atas perintah Etik Suryani, Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari OPD setiap tahun, termasuk pada saat pencairan tunjangan hari raya (THR).
Tak hanya itu, Tri Mulyo juga diduga menyerahkan dana yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta praktik penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
"Dari tindakan pemerasan tersebut, ETS telah menerima Rp2,93 miliar dari setoran upah pungut selama periode 2021 hingga 2026," kata Asep.
KPK menahan Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*/him)
Editor : Abdul Rochim