
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berkembang.
Salah satu nama yang kini turut menjadi perhatian adalah Tan Kian yang telah diperiksa penyidik sebagai saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan hingga saat ini status Tan Kian masih sebagai saksi.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri, Berlaku 20 Hari usai Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Secara keseluruhan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri, pasokan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan PT Krakatau Steel.
"Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi," ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/7/2026).
Febrie Persilakan Penyidik Evaluasi
Sebelumnya, Febrie Adriansyah sempat menyinggung nama Tan Kian saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung.
Ia mempersilakan aparat penegak hukum mengevaluasi kembali seluruh alat bukti dan fakta persidangan terkait dugaan keterlibatan Tan Kian.
"Mengenai Tan Kian, ini bisa dianalisis bagaimana proses persidangan. Alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak. Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi, tetapi semua bisa dievaluasi kembali," kata Febrie.
Ia juga menyebut proses hukum terhadap aset berupa tanah milik Tan Kian masih berjalan hingga saat ini.
"Itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya. Dalam proses penegakan hukum tidak ada sesuatu yang bisa dihilangkan apabila semua mengikuti fakta yang sudah terungkap," ujarnya.
Kasus Diserahkan ke Kejaksaan Agung
Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidikan mencakup dugaan korupsi dan TPPU dalam tiga perkara, yakni PT Asabri, pasokan batu bara PLTU, dan PT Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menggeledah 12 lokasi serta menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan dan uang tunai bernilai miliaran rupiah.
"Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam penuntasan kasus.
DPR Bentuk Panja
Komisi III DPR RI turut mengawasi jalannya proses hukum dengan membentuk Panitia Kerja (Panja).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional tanpa menimbulkan gesekan antarlembaga.
"Kami ingin memastikan tidak adanya gesekan antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Ini adalah persoalan oknum, bukan institusi," tegas Habiburokhman. (*/him)
Editor : Abdul Rochim