Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri, Berlaku 20 Hari usai Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Abdul Rochim • Senin, 13 Juli 2026 | 07:34 WIB
Febrie Adriansyah, pejabat kejaksaan. (ist)
Febrie Adriansyah, pejabat kejaksaan. (ist)

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bepergian ke luar negeri.

Pencegahan juga diberlakukan terhadap seorang advokat, Don Ritto, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan permohonan pencegahan tersebut diterima dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/7/2026) dan langsung ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Pernah Bertugas di KPK

"Karena sore tadi baru terima dari Polda Metro Jaya," ujar Agus, Minggu (12/7).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, pencegahan ke luar negeri telah diberlakukan terhadap Febrie Adriansyah yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan Don Ritto dari kalangan swasta.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," katanya.

Menurut Hendarsam, pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan itu didasarkan pada surat permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Tersangka Tiga Perkara

Kortas Tipidkor Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan tiga perkara besar.

Yakni kasus PT Asabri, pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta PT Krakatau Steel.

"Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang," ujar Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Selain Febrie, Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka. Don telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

"DR telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya," jelas Totok.

Perkara Dilimpahkan ke Kejagung

Meski penyidikan awal dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya, penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Totok menyebut pelimpahan tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam penanganan perkara.

"Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," tegasnya.

Dengan pencegahan ke luar negeri tersebut, Febrie Adriansyah dan Don Ritto tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia selama masa pencegahan berlangsung, guna mendukung proses hukum yang tengah berjalan. (*/him)

 

Editor : Abdul Rochim
#Febrie Adriansyah #pencekalan Febrie #Don Ritto #kasus korupsi Kejagung #TPPU Febrie Adriansyah