JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia, uang tunai dalam rupiah, serta valuta asing (valas) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan barang bukti yang disita meliputi logam mulia, uang tunai rupiah, serta mata uang asing berupa Dolar Australia dan Dolar Singapura.
“Tim mengamankan barang bukti berupa logam mulia, uang tunai baik rupiah maupun valas, yakni Dolar Australia dan Dolar Singapura. Total nilainya mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang dari sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri. Dari jumlah itu, sembilan orang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki sehingga dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sembilan orang tersebut terdiri atas Bupati Sukoharjo Etik Suryani, enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, serta dua orang dari pihak swasta.
Empat orang, termasuk Etik Suryani dan tiga ASN, telah tiba lebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat pagi. Sementara lima orang lainnya, yakni tiga ASN dan dua pihak swasta, masih dalam perjalanan menuju Jakarta saat proses pemeriksaan berlangsung.
Budi menjelaskan, perkara yang menjadi dasar OTT diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo terhadap perangkat daerah. Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci modus maupun objek dugaan pemerasan tersebut karena proses penyidikan masih berjalan.
“Perkara ini diduga terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh bupati. Para pihak yang sudah tiba di Gedung Merah Putih langsung menjalani pemeriksaan intensif, sedangkan beberapa lainnya masih diperiksa di Polresta Surakarta,” katanya.
Hingga kini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT sesuai ketentuan KUHAP.
Lembaga antirasuah itu juga belum mengumumkan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka karena proses gelar perkara masih berlangsung. (*/him)