JAKARTA – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati, kini menjadi sorotan nasional.
Terbaru, salah satu santriwati yang menjadi korban hadir dalam podcast Curhat Bang Denny Sumargo untuk mengungkap kekejaman yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Didampingi oleh sang ayah dan kuasa hukumnya, Ali Yusron, korban membeberkan secara detail bagaimana tersangka menggunakan manipulasi spiritual untuk melancarkan aksi bejatnya.
Manipulasi Spiritual dan "Darah Daging Nabi"
Dalam wawancara tersebut, korban menceritakan bahwa aksi pelecehan dimulai sejak dirinya masih berusia 14 tahun.
Ashari awalnya meminta pijat, namun kemudian berlanjut pada tindakan asusila dengan dalih "terapi batin" dan instruksi sebagai "guru tarekat".
Tersangka bahkan mendoktrin korban dengan narasi bahwa tindakan tersebut dilakukan agar "darah daging korban diakui sebagai keturunan Nabi."
Untuk membungkam para santriwati, Ashari melontarkan ancaman spiritual yang berat.
"Korban diancam akan diputus sanad atau jalur keilmuannya jika menolak atau bercerita kepada orang lain," ungkap Ali Yusron, pengacara korban.
Dugaan Korban Mencapai 50 Orang
Meski baru delapan orang yang resmi melapor, tim kuasa hukum menduga total korban mencapai 50 santriwati yang tersebar hingga ke Jakarta dan Kalimantan.
Ironisnya, sebagian besar pelapor masih bekerja di lingkungan pesantren, sehingga perlindungan dari intimidasi menjadi prioritas utama.
Kasus yang sempat jalan di tempat sejak tahun 2024 ini akhirnya menemui titik terang setelah adanya pergantian tim penyidik di Polresta Pati.
Ashari berhasil ditangkap di Wonogiri dan resmi ditetapkan sebagai tersangka per 28 April 2026.
Tolak Damai Rp 400 Juta
Pihak keluarga korban menegaskan komitmen mereka untuk menempuh jalur hukum.
Mereka mengaku sempat ditawari uang damai sebesar Rp 400 juta oleh orang suruhan tersangka agar mencabut laporan, namun tawaran tersebut ditolak mentah-mentah.
"Saya ingin membantu agar kejahatan ini diproses hukum. Jika dibiarkan, dampaknya merusak masa depan anak-anak dan nama baik pondok pesantren," tegas salah satu perwakilan keluarga korban.
Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum, keterangan saksi, serta rekaman percakapan WhatsApp.
Pihak kuasa hukum mendesak tuntutan maksimal minimal 15 tahun penjara bagi tersangka untuk memberikan efek jera. (*/him)