Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Di Podcast Denny Sumargo: Santriwati Korban Kiai As Ndholo Kusumo Pati Ungkap Modus Pencabulan Dilakukan secara Perlahan

Abdul Rochim • Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
Denny Sumargo menginterview santriwati korban pencabulan kiai Ashari Ponpes Ndholo Kusumo Pati. Ia didampingi ayahnya dan pengacara Ali Yusron. (tangkapan layar podcast Denny Sumargo)
Denny Sumargo menginterview santriwati korban pencabulan kiai Ashari Ponpes Ndholo Kusumo Pati. Ia didampingi ayahnya dan pengacara Ali Yusron. (tangkapan layar podcast Denny Sumargo) 

PATI – Pelarian Ashari, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati, berakhir di Wonogiri.

Setelah dilaporkan sejak tahun 2024, Ashari resmi ditetapkan sebagai tersangka per 28 April 2026 dan kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Pati untuk proses pendalaman perkara.

Modus "Terapi Batin" dan Ancaman Putus Sanad
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, yang masuk pesantren sejak usia 14 tahun pada periode 2016-2017, berani bersuara.

Dalam pengakuannya, korban kerap diminta memijat tersangka.

Setelah selesai memijat, korban pamitan cium tangan. Ashari lalu mencium kening dan pipi sebelum pergi. 

Itu juga dilakukan terhadap santriwati lainnya. Lama-lama korban diminta untuk mengul*m p3nis tersangka sampai keluar dan disuruh menelan.

"Agar darah daging diakui keturunan Nabi," katanya.

Lalu lama-lama disuruh menemani tidur dengan dalih "terapi batin" dan instruksi "guru tarekat."

Tersangka diduga menggunakan manipulasi spiritual untuk membungkam korban.

"Korban diancam akan diputus sanad atau jalur keilmuannya jika menolak atau bercerita kepada orang lain," ujar Ali Yusron, pengacara korban.

Dugaan Korban Mencapai 50 Orang
Meski baru delapan orang yang melapor secara resmi, tim kuasa hukum menduga jumlah korban mencapai 50 santriwati yang tersebar hingga Jakarta dan Kalimantan.

Ironisnya, tujuh dari delapan pelapor saat ini masih bekerja di lingkungan pesantren tersebut, sehingga memerlukan perlindungan ketat dari intimidasi.

Penyidikan Sempat Stagnan
Perkara ini sejatinya telah dilaporkan sejak 2024 namun sempat mandek.

Titik terang muncul setelah adanya pergantian tim penyidik di Polresta Pati serta dukungan dari ormas lokal. 

Dalam waktu tiga bulan di bawah kepemimpinan baru, kasus ini naik ke tingkat penyidikan.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa:

Rekaman percakapan WhatsApp berisi instruksi tersangka kepada korban.

Tolak Suap Rp 400 Juta
Pihak korban mengaku sempat didatangi orang suruhan tersangka yang menawarkan uang damai sebesar Rp 400 juta agar laporan dicabut. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah demi memutus rantai kejahatan di lingkungan pendidikan agama.

"Saya ingin membantu agar kejahatan ini diproses hukum. Jika dibiarkan, dampaknya merusak masa depan anak-anak dan nama baik pondok pesantren," tegas salah satu pihak korban.

Tuntutan Hukuman Maksimal
Kuasa hukum mendesak kepolisian dan jaksa untuk menerapkan pasal perlindungan anak dengan tuntutan maksimal.

Mengingat jumlah korban yang banyak, mereka berharap tersangka dijatuhi hukuman minimal 15 tahun penjara.

Selain Ashari, penyidik juga tengah mendalami peran ketua yayasan untuk memastikan apakah ada unsur pembiaran terhadap praktik bejat yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun ini. (*/him)



Editor : Abdul Rochim
#pencabulan ponpes pati #ashari ndholo kusumo #kasus santriwati pati #tersangka pencabulan pesantren #Polresta Pati