Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Hotman Paris Desak Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Pelecehan Santriwati di Pati

Abdul Rochim • Kamis, 7 Mei 2026 | 11:18 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris. (JPcom)
Pengacara kondang Hotman Paris. (JPcom)

JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak kepolisian segera menahan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kasus tersebut menyeret pengasuh pondok pesantren berinisial Ashari (58) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Desakan itu disampaikan Hotman melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Rabu (6/5/2026).

Baca Juga: JEJAK PELARIAN Oknum Kiai AS yang Cabuli 50 Santriwati Pati

Dalam video tersebut, ia mempertanyakan alasan polisi belum melakukan penahanan meski kasus sudah menjadi perhatian publik.

“Halo Bapak Kapolda, Bapak Kapolres, kenapa harus menunggu untuk ditahan? Seluruh rakyat menunggu polisi bergerak,” ujar Hotman.

Ia meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas demi memberikan rasa keadilan bagi para korban.

“Jemput dia, tahan malam ini juga,” tegasnya.

Hotman juga mengungkapkan bahwa timnya akan menerima kedatangan sejumlah orang tua korban di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (7/5/2026).

Selain meminta penahanan tersangka, Hotman turut mendesak pemerintah dan DPR agar segera membahas aturan yang memberikan hukuman lebih berat bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak.

Menurutnya, maraknya kasus kekerasan seksual membutuhkan penanganan hukum yang lebih tegas dan berpihak kepada korban.

Kasus dugaan pelecehan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo sendiri mencuat setelah delapan santriwati melaporkan kejadian yang mereka alami kepada pengurus pondok pesantren.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban diduga jauh lebih banyak.

Baca Juga: MASUK PODCAST! Tim Denny Sumargo Cari Ali Yusron Pengacara Korban Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati

Berdasarkan keterangan saksi, korban diperkirakan mencapai lebih dari 30 hingga 50 santriwati di bawah umur.

Ia menjelaskan, pelaku diduga menggunakan modus memanggil santriwati pada malam hari untuk menemaninya.

Korban disebut mendapat ancaman akan dikeluarkan dari pondok jika menolak permintaan tersebut.

Pendamping korban juga menyebut dugaan tindakan asusila itu telah berlangsung sejak 2022, bahkan hasil penyelidikan kepolisian mengindikasikan praktik tersebut kemungkinan sudah terjadi sejak 2020.

Sementara itu, pihak kepolisian sebelumnya menyatakan belum melakukan penahanan karena masih menunggu tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan.

Polisi menyebut upaya penjemputan paksa akan dilakukan apabila tersangka tidak kooperatif.(*/him)

Editor : Abdul Rochim
#kasus kekerasan seksual #Ponpes Ndholo Kusumo #tersangka Ashari #pelecehan santriwati Pati #Hotman Paris