JAKARTA - Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali cair pada tahun 2026.
Tambahan penghasilan ini diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dukungan kebutuhan hidup di pertengahan tahun.
Secara umum, gaji ke-13 dan gaji ke-14 merupakan tambahan penghasilan di luar gaji bulanan.
Baca Juga: Hardiknas 2026: Tema, Makna Logo, dan Link Download Resmi Hari Pendidikan Nasional
Jika dalam setahun ASN menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke-13 dan ke-14, total penghasilan menjadi 14 kali dalam satu tahun.
Meski sama-sama tambahan penghasilan, gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Gaji ke-13 biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, terutama bulan Juni atau Juli, untuk membantu kebutuhan pendidikan anak saat tahun ajaran baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat mulai Juni 2026.
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN setara dengan satu kali penghasilan penuh. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Jumlah yang diterima setiap pegawai bisa berbeda-beda, tergantung golongan, jabatan, masa kerja, dan instansi tempat bertugas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ASN telah mengikuti regulasi terbaru pemerintah.
Ia memastikan mekanisme penyaluran maupun nominal yang diterima sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ASN dapat menerima haknya secara penuh.
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Bagi PPPK, besaran gaji ke-13 juga setara satu kali gaji bulanan, yang dihitung berdasarkan gaji pokok sesuai golongan ditambah tunjangan yang melekat.
Baca Juga: SKTP 2026 Jadi Kunci Pencairan TPG Bulanan Guru, Ini Tahapan dan Penjelasannya
Berikut kisaran gaji pokok PPPK yang menjadi acuan perhitungan gaji ke-13:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: hingga Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
Dengan pencairan setara satu kali gaji penuh, gaji ke-13 diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli ASN sekaligus meringankan beban kebutuhan rumah tangga menjelang pertengahan tahun 2026. (*/him)