Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Tak Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Bisa Kena Denda hingga Sanksi Bunga

Abdul Rochim • Jumat, 1 Mei 2026 | 11:27 WIB
Coretax DJP untuk melapor SPT.
Coretax DJP untuk melapor SPT.

JAKARTA - Wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak hanya terancam denda administrasi.

Tapi juga berisiko mendapat surat teguran, penelusuran dari kantor pajak, hingga sanksi bunga apabila ditemukan adanya pajak terutang yang belum dibayarkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal 

Baca Juga: DPR RI Soroti Gangguan Coretax, Said Abdullah Minta Sistem Pajak segera Dievaluasi

Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa setiap pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif tetap wajib menyampaikan laporan SPT sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, meskipun wajib pajak merasa tidak memiliki aktivitas usaha besar atau tidak ada perubahan penghasilan, kewajiban pelaporan tetap harus dilakukan selama NPWP masih aktif.

Jika wajib pajak terlambat atau tidak menyampaikan SPT hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka sanksi pertama yang dikenakan adalah denda administrasi.

Besaran denda untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Untuk tahun pajak 2025, batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sementara wajib pajak badan paling lambat pada 30 April 2026.

Jika wajib pajak sama sekali tidak pernah melapor, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan klarifikasi berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti data perbankan, pekerjaan, transaksi keuangan, hingga informasi dari pihak ketiga lainnya.

Apabila ditemukan adanya penghasilan yang tidak dilaporkan dan menyebabkan timbulnya pajak terutang, maka wajib pajak tidak hanya ditagih pokok pajak, tetapi juga dikenai sanksi bunga.

Besaran bunga tersebut dihitung berdasarkan jumlah pajak yang belum dibayar dan lamanya kewajiban itu tertunggak, sehingga nilainya bisa berbeda untuk setiap wajib pajak.

Sebelum masuk ke tahap penagihan resmi, biasanya kantor pajak akan lebih dulu mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melapor setelah tenggat waktu berakhir.

Surat ini dapat dikirim melalui email maupun alamat rumah.

Selanjutnya, Kantor Pelayanan Pajak akan meneliti data wajib pajak.

Jika ditemukan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, maka dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai tindak lanjut resmi.

Karena itu, wajib pajak diimbau segera melaporkan SPT Tahunan agar terhindar dari denda, teguran, hingga potensi tagihan pajak beserta sanksi bunga.

Pelaporan SPT Tahunan saat ini dapat dilakukan secara daring melalui sistem DJP Online maupun langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat wajib pajak terdaftar. (*/him)

Editor : Abdul Rochim
#sanksi tidak lapor SPT #denda SPT Tahunan #DJP Kemenkeu #pelaporan pajak 2026 #wajib pajak