Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

DPR RI Soroti Gangguan Coretax, Said Abdullah Minta Sistem Pajak segera Dievaluasi

Abdul Rochim • Jumat, 1 Mei 2026 | 11:19 WIB
Anggota DPR RI Said Abdullah. (JawaPos.com)
Anggota DPR RI Said Abdullah. (JawaPos.com)

 JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menyoroti kembali gangguan yang terjadi pada sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak.

Meski dinilai membawa kemajuan dalam administrasi perpajakan, sistem tersebut masih mengalami berbagai kendala teknis yang dinilai dapat berdampak pada kepatuhan wajib pajak.

Menurut Said, sebelum sebuah sistem teknologi seperti Coretax diterapkan secara luas, seharusnya dilakukan berbagai pengujian menyeluruh, mulai dari uji keamanan, uji traffic, hingga pengujian teknis lainnya.

Hal itu penting untuk memastikan sistem benar-benar siap digunakan oleh publik.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi SPPI Koperasi Desa Merah Putih dan KNMP 2026

Ia mengaku khawatir gangguan yang terjadi berulang kali justru menurunkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya. 

Jika hal itu terjadi, maka penerimaan negara dari sektor perpajakan juga berpotensi menurun.

“Kalau terjadi beberapa kali hambatan penggunaannya, saya khawatir kepatuhan wajib pajak untuk lapor pajak menurun karena sistem yang disiapkan ada kendala,” ujar Said, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, penerimaan perpajakan saat ini menjadi tulang punggung utama pembiayaan berbagai program pemerintah dan pembangunan nasional.

Karena itu, stabilitas sistem administrasi pajak harus menjadi perhatian serius.

Said juga mempertanyakan mengapa pemeliharaan sistem tidak dilakukan pada malam hari seperti yang lazim diterapkan di sektor perbankan.

Ia menilai langkah tersebut merupakan prosedur umum untuk meminimalkan gangguan terhadap layanan publik.

Ia bahkan menyoroti kemungkinan adanya kelemahan mendasar dalam sistem atau belum optimalnya rencana kontinjensi yang disiapkan apabila terjadi gangguan teknis.

Karena itu, Said mendorong Menteri Keuangan untuk melibatkan instansi terkait maupun kalangan profesional dalam melakukan audit menyeluruh terhadap sistem Coretax.

Audit tersebut dinilai penting untuk mendeteksi kelemahan serta memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Baca Juga: Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur, Menteri Ara: Tidak Ada Masalah

Selain itu, ia juga menyinggung batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada 30 April 2026.

Menurutnya, masih ada sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT meski telah diberikan perpanjangan waktu satu bulan dari batas normal 31 Maret.

Jika sistem mengalami error dan menghambat pelaporan, Said menilai wajib pajak tidak sepenuhnya bisa disalahkan, terlebih jika mereka terancam sanksi akibat keterlambatan.

Ia pun berharap Ditjen Pajak memberikan solusi, seperti perpanjangan waktu pelaporan satu hari hingga satu minggu bagi wajib pajak orang pribadi agar target pelaporan tetap tercapai.

Menurutnya, jika wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 31 Mei 2026, maka tambahan waktu bagi wajib pajak perorangan bukanlah persoalan besar.

Said menegaskan, kebijakan strategis seperti target penerimaan pajak tidak boleh terganggu hanya karena masalah teknis pada sistem Coretax.

Karena itu, penyesuaian teknis perlu segera dilakukan agar pelaporan SPT dapat melampaui 15 juta wajib pajak dan tetap menopang penerimaan negara. (*/him)



Editor : Abdul Rochim
#Coretax DJP #Said Abdullah #Komisi XI DPR RI #gangguan sistem pajak #pelaporan SPT 2026