RADAR PATI - Perkembangan layanan digital di Indonesia membuat dokumen kependudukan kini semakin mudah diakses.
Salah satu inovasi terbaru dari pemerintah adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang lebih dikenal sebagai KTP Digital.
Melalui sistem ini, masyarakat tidak lagi harus selalu membawa KTP fisik ke mana-mana.
Baca Juga: Harlah ke-92 GP Ansor : Gowes 123 Km Bangkalan-Jombang, Ajak Anak Muda Telusuri Jejak Ulama
Cukup melalui smartphone, data kependudukan dapat diakses dengan lebih praktis, aman, dan cepat.
KTP Digital hadir sebagai solusi ketika kartu fisik tertinggal, hilang, atau rusak. Selain itu, layanan ini juga mempermudah akses ke berbagai dokumen penting lainnya.
Apa Itu KTP Digital?
Identitas Kependudukan Digital (IKD) bukan sekadar foto KTP yang disimpan di galeri ponsel. IKD merupakan aplikasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyimpan data kependudukan secara terintegrasi dan aman.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), hingga informasi vaksinasi hanya dalam satu platform.
Syarat Sebelum Aktivasi
Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar proses berjalan lancar, yaitu:
- Aplikasi IKD saat ini baru tersedia optimal untuk pengguna Android
- Nomor Induk Keppendudukan (NIK)
- Email aktif
- Nomor telepon yang masih digunakan
- Koneksi internet yang stabil
Bagi pengguna iPhone atau iOS, saat ini masih perlu menunggu rilis resmi dari pemerintah.
Baca Juga: KRONOLOGI KRL dan KA Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur
Cara Membuat KTP Digital Lewat Aplikasi IKD
Berikut langkah-langkah aktivasi KTP Digital tahun 2026:
- Unduh aplikasi Digital ID melalui Google Play Store
- Buka aplikasi lalu masukkan NIK, email, dan nomor ponsel aktif
- Klik tombol “Verifikasi Data”
- Pilih menu “Ambil Foto” untuk melakukan pemindaian wajah
- Pastikan pencahayaan cukup agar sistem dapat mengenali biometrik wajah dengan baik
- Lakukan validasi langsung ke kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan sesuai domisili
- Petugas akan membantu memindai QR Code khusus untuk verifikasi resmi
- Setelah itu, buka email dan masukkan kode aktivasi beserta captcha yang muncul
- Klik tombol “Aktifkan”
- KTP Digital siap digunakan
Kenapa Tetap Harus Menyimpan KTP Fisik?
Meski KTP Digital sangat praktis, masyarakat tetap disarankan untuk tidak membuang KTP fisik.
Pasalnya, belum semua daerah memiliki jaringan internet yang stabil atau fasilitas pemindai digital di setiap instansi pelayanan publik.
Karena itu, KTP fisik tetap menjadi dokumen penting yang harus disimpan dengan aman sebagai cadangan.
Keuntungan Menggunakan IKD
Beberapa manfaat utama dari KTP Digital antara lain:
- Tidak perlu fotokopi KTP berulang kali
- Akses data lebih cepat
- Dokumen tersimpan lebih aman dan terenkripsi
- Praktis untuk berbagai layanan administrasi
- Mendukung transformasi layanan publik digital
KTP Digital menjadi langkah modern dalam mempermudah pelayanan administrasi masyarakat. Namun, keamanan data tetap menjadi hal utama, sehingga pengguna diimbau untuk tidak membagikan PIN aplikasi IKD kepada siapa pun. (*/him)