Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

PN Jakarta Pusat Vonis Hary Tanoe Bayar Denda Rp 531 Miliar ke Jusuf Hamka, Begini Kasusnya

Abdul Rochim • Jumat, 24 April 2026 | 13:06 WIB
Pengusaha MNC Group Hary Tanoesoedibjo. (JPR)
Pengusaha MNC Group Hary Tanoesoedibjo. (JPR)

JAKARTA - Pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sekitar Rp531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026).

Majelis hakim menyatakan Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan pihak penggugat.

Baca Juga: KUR BRI Rp 100 Juta, Ini Simulasi Cicilan Lengkap yang Diburu UMKM

Dalam amar putusan, keduanya dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28 juta dolar AS atau setara sekitar Rp481 miliar, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.

Kasus ini berakar dari transaksi surat berharga pada 1999, yakni pertukaran Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Bank Unibank, namun kemudian tidak dapat dicairkan.

Majelis hakim menilai pihak tergugat sejak awal seharusnya mengetahui bahwa instrumen NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Bahkan, hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang membuka kemungkinan pertanggungjawaban pribadi di balik korporasi.

Meski demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Pihak MNC Group melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mereka menilai putusan tersebut masih menyisakan banyak kejanggalan, termasuk pertimbangan hakim yang dianggap tidak mengakomodasi keterangan ahli.

Dengan langkah banding yang akan ditempuh, perkara ini dipastikan masih akan berlanjut dan berpotensi memasuki babak hukum berikutnya. (*)



Editor : Abdul Rochim
#Hary Tanoe #gugatan perdata #kasus MNC #PN Jakarta Pusat #jusuf hamka