JAKARTA - Sebanyak 2,8 juta warga dari kelompok kesejahteraan terbawah (desil 1) tercatat belum menerima bantuan sosial (bansos).
Kondisi ini menjadi sorotan pemerintah karena menunjukkan masih adanya ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut fenomena tersebut sebagai exclusion error, yakni kesalahan data yang menyebabkan warga yang seharusnya menerima bantuan justru belum terjangkau.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2026 Lewat HP, Bisa via Aplikasi dan Website
Kementerian Sosial (Kemensos) kini tengah melakukan penataan ulang data penerima bansos.
Langkah ini dilakukan dengan mengalihkan bantuan dari penerima yang dinilai tidak tepat sasaran kepada masyarakat yang lebih membutuhkan, khususnya kelompok desil terbawah.
“Kami mengalihkan dari yang tidak tepat kepada yang lebih berhak, terutama di desil terbawah,” ujar Gus Ipul dalam keterangan resminya.
Saat ini, Kemensos mencatat terdapat sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan 18,25 juta KPM penerima bantuan sembako.
Namun di lapangan, masih ditemukan penerima yang dinilai tidak layak, sementara jutaan warga miskin belum mendapatkan bantuan.
Untuk memastikan status penerimaan bansos, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data terkait nama, kategori desil, hingga status bantuan akan ditampilkan.
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang menyediakan fitur usul dan sanggah bagi warga yang merasa datanya tidak sesuai.
Dalam sistem bansos, masyarakat dibagi dalam 10 kelompok kesejahteraan atau desil.
Desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama penerima PKH dan bantuan sembako, sementara desil 5 ke atas umumnya tidak masuk kategori penerima bantuan sosial utama.
Pemerintah menegaskan bahwa data desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, warga diimbau aktif memperbarui data melalui pemerintah desa atau dinas sosial setempat jika terdapat ketidaksesuaian.
Ke depan, pemerintah menargetkan sistem digitalisasi bansos dapat sepenuhnya diterapkan pada triwulan IV 2026 atau paling lambat awal 2027.
Dengan sistem ini, penyaluran bantuan diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.
Editor : Abdul Rochim