JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kedua saksi tersebut adalah mantan Penjabat Sekretaris Daerah sekaligus eks Kepala Dinas PUPR Pati, Riyoso, serta pihak swasta, Hindarto.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (13/4).
Baca Juga: Diperiksa KPK, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Riyoso di Ngarus, Pati, pada 27 Februari 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait praktik jual beli jabatan perangkat desa.
Penyidik mengungkap, Sudewo diduga membentuk “Tim 8” yang bertugas mengoordinasikan penarikan uang dari para calon perangkat desa (caperdes).
Tim tersebut beranggotakan delapan kepala desa yang berperan sebagai koordinator lapangan.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni:
- Abdul Suyono
- Sumarjiono
- Karjan
KPK mengungkap total uang hasil pemerasan mencapai Rp 2,6 miliar. Uang tersebut dikumpulkan oleh para pengepul dan disimpan dalam karung sebelum akhirnya diserahkan kepada Sudewo.
Dalam praktiknya, Sudewo diduga mematok tarif jabatan perangkat desa antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Namun oleh Tim 8, nilai tersebut dinaikkan menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. (*/him)
Baca Juga: KPK Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pati Nonaktif Sudewo