JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Pemeriksaan dilakukan di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung di Kepolisian Sektor Sumber, Rembang.
“Pemeriksaan terhadap saksi bertempat di Kepolisian Sektor Sumber, Rembang,” ujar Budi kepada jurnalis.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati
Enam saksi yang diperiksa terdiri dari SY selaku calon perangkat Desa Sukorukun, JL calon perangkat Desa Sidoluhur, PMN calon perangkat Desa Trikoyo, AS Kepala Desa Slungkep, MR dari pihak swasta, serta ASH yang menjabat Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati.
Sehari kemudian, 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan.
Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Mereka adalah Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).
Selain kasus tersebut, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.