JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, terkait kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa.
Usai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026), Sudewo menyampaikan pesan kepada masyarakat Pati.
"Salam, salam untuk warga Kabupaten Pati. Kangen dengan Kabupaten Pati," kata Sudewo.
Baca Juga: Rumah Kepala DPU Pati Riyoso Digeledah KPK : Pengembangan Dugaan Korupsi Sudewo
Ia juga berharap kondisi daerah yang pernah dipimpinnya tetap berjalan baik.
Sudewo mengaku dalam kondisi sehat sebelum kemudian berjalan menuju mobil tahanan KPK.
"Semoga baik-baik saja, pembangunannya lancar. Di sini saya sehat, alhamdulillah ya. Saling berdoa," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sudewo sebagai salah satu dari empat tersangka dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
Ia diduga mematok tarif sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta kepada para calon.
Namun, tarif tersebut diduga dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Dari praktik tersebut, KPK telah menyita total uang sebesar Rp2,6 miliar.
Tak hanya itu, Sudewo juga disebut membentuk kelompok bernama 'Tim 8' yang beranggotakan tim suksesnya untuk menjalankan aksi tersebut.
Selain Sudewo, tiga tersangka lain dalam kasus ini adalah:
- Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken
Kasus ini masih terus didalami oleh KPK guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik pemerasan tersebut. (*/him)