Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Diperiksa KPK, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Abdul Rochim • Minggu, 19 April 2026 | 21:38 WIB
Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, terkait kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa. 

Usai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026), Sudewo menyampaikan pesan kepada masyarakat Pati.

"Salam, salam untuk warga Kabupaten Pati. Kangen dengan Kabupaten Pati," kata Sudewo.

Baca Juga: Rumah Kepala DPU Pati Riyoso Digeledah KPK : Pengembangan Dugaan Korupsi Sudewo

Ia juga berharap kondisi daerah yang pernah dipimpinnya tetap berjalan baik.

Sudewo mengaku dalam kondisi sehat sebelum kemudian berjalan menuju mobil tahanan KPK.

"Semoga baik-baik saja, pembangunannya lancar. Di sini saya sehat, alhamdulillah ya. Saling berdoa," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sudewo sebagai salah satu dari empat tersangka dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati.

Ia diduga mematok tarif sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta kepada para calon.

Namun, tarif tersebut diduga dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

 Dari praktik tersebut, KPK telah menyita total uang sebesar Rp2,6 miliar.

Tak hanya itu, Sudewo juga disebut membentuk kelompok bernama 'Tim 8' yang beranggotakan tim suksesnya untuk menjalankan aksi tersebut.

Selain Sudewo, tiga tersangka lain dalam kasus ini adalah:

Kasus ini masih terus didalami oleh KPK guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik pemerasan tersebut. (*/him)



Editor : Abdul Rochim
#KPK Pati #Sudewo KPK #Bupati Pati nonaktif #kasus pemerasan desa #berita korupsi Indonesia