JAKARTA — Pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Kasus tersebut diketahui terjadi pada periode sebelumnya, yakni 2021–2026.
Dalam pernyataan resmi tertanggal Kamis, 16 April 2026, pimpinan Ombudsman RI menyampaikan penyesalan atas peristiwa tersebut.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas.
Pimpinan Ombudsman RI juga menegaskan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ombudsmen menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, serta memastikan akan bersikap kooperatif.
“Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” demikian pernyataan resmi tersebut.
Setiap pihak, katanya, berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, pimpinan Ombudsman RI menyatakan telah menyiapkan langkah-langkah internal sesuai mekanisme kelembagaan.
Mereka juga memastikan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tidak akan terganggu oleh proses hukum yang berlangsung.
Adapun pimpinan Ombudsman RI yang menandatangani pernyataan tersebut terdiri dari:
- Wakil Ketua merangkap Anggota, Rahmadi Indra Tektona
- Anggota, Abdul Ghoffar
- Anggota, Fikri Yasin
- Anggota, Maneger Nasution
- Anggota, Nuzran Joher
- Anggota, Partono
- Anggota, Robertus Na Endi Jaweng
- Anggota, Syafrida Rachmawati Rasahan