RADAR PATI - Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 kembali menjadi perhatian publik, khususnya bagi para purnabakti.
Namun hingga saat ini, belum ada kebijakan baru dari pemerintah terkait penyesuaian gaji pensiun.
PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Masih Dikaji di Tengah Efisiensi Anggaran, Menkeu Purbaya: “Masih Dipelajari”
Artinya, besaran yang diterima pada 2026 masih sama seperti yang berlaku sejak 2024.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada pembaruan regulasi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun.
"Hingga hak jawab ini disampaikan, belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga belum menerbitkan aturan baru terkait pembayaran rapel gaji pensiun.
Dengan demikian, skema pembayaran tetap dilakukan oleh PT Taspen sebagai penyelenggara dana pensiun dan tabungan hari tua ASN.
Sebagai informasi, sejak 1 Januari 2024, pemerintah telah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen melalui PP tersebut.
Besaran gaji pensiun pun bervariasi tergantung golongan.
Untuk golongan I, gaji berkisar antara Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688.
Golongan II menerima antara Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800.
Sementara golongan III berkisar Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536.
Adapun golongan IV menjadi yang tertinggi, dengan rentang gaji mulai Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008, tergantung masa kerja dan pangkat terakhir.
Dengan belum adanya regulasi baru, para pensiunan PNS diimbau untuk tidak mudah terpengaruh isu kenaikan gaji yang belum memiliki dasar hukum resmi dari pemerintah. (*/him)
Editor : Abdul Rochim